Berita Kriminal Palembang

Pria di Palembang Bakar Musala Tua di 28 Ilir, Kesal Gegara Pengurus Tak Pinjamkan Bola Lampu

Kesal, ketika itu mau pinjam bohlam untuk di rumah. Bukannya dipinjamkan, malah pengurusnya marah-marah. Dari situ aku kesal.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi. Pria 44 tahun ini tersangka pembakar bangunan musala tua di 28 Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kebakaran yang terjadi di Musholla Toyiba di Jalan Depatan Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang pada Kamis (11/3/2021) lalu ternyata dari hasil penyelidikan kebakaran bukan karena korsleting listrik.

Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, kebakaran tersebut sengaja buat seseorang. Sehingga, kepolisian melakukan penyelidikan pelaku yang membakar musholla yang sudah berusia 66 tahun ini.

Saksi dan barang bukti yang diperoleh, pelaku mengarah ke satu orang. Pelaku pembakaran ternyata M Saddaq (44) warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB 2 Palembang yang rumahnya berada di dekat musholla.

M Saddaq diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi,
dikediamannya tanpa perlawanan.

Tersangka mengakui, bila dirinya yang melakukan pembakaran terhadap musholla di dekat rumahnya tersebut. Tersangka ini nekat membakar, karena mengaku kesal dengan pengurus yang juga berada di dekat musholla.

"Kesal, ketika itu mau pinjam bohlam untuk di rumah. Bukannya dipinjamkan, malah pengurusnya marah-marah. Dari situ aku kesal," katanya, Rabu (17/3/2021).

Dari situ, ia menuju ke arah musholla sekitar pukul 03.00 WIB. Saat di musholla itulah muncul idenya untuk membakar. Berbekal korek api dan sandal jepit, tersangka menyalakan api di bawah musholla.

Setelah api menyala, ternyata api langsung menjalar ke tiang dan dinding musholla. Melihat api menyala besar, membuat tersangka panik dan memutuskan kabur.

"Aku diam saja, ketika kebakaran terjadi. Aku malah di rumah, takut ada yang lihat," katanya.

Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi melalui Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan tersangka diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan kebakaran yang terjadi.

"Dari penyelidikan, ternyata mengarah ke tersangka. Kami tangkap tersangka di rumahnya dan dia mengakui bila sudah membakar mushola itu. Motifnya, sakit hati karena tidak diberi pinjaman bohlam," kata Kompol Junaidi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved