Nasib Pelaku yang Bunuh Siswi SMP di Dalam Mobil Usai Minta Tanggung Jawab Karena Hamil

Nasib Pelaku yang Bunuh Siswi SMP di Dalam Mobil Usai Minta Tanggung Jawab Karena Hamil

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Mayat 

Ini untuk merampungkan proses penyidikan dan pemberkasan," tambah Kasat Ario.

Dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum kepada tersangka A.

Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 .

Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal itu berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tukas Ario Damar.

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan Jaringan Kulit

Sebelumnya, santer diberitakan Intan Aulia Sari (15) dihabisi nyawanya karena hamil dan meminta pertanggunjawaban pelaku.

Terkait dugaan kehamilan korban Intan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah menerima hasil pemeriksaan secara ilmiah melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Riau.

Sebelumnya tim Dokkes telah mengambil jaringan kulit dari korban Intan dan diperiksa di Jakarta.

"Hasilnya sudah kita terima dari Bidang Dokkes Polda Riau. Ini penjelasannya secara ilmiah.

Jadi kesimpulannya, jaringan kulit itu tidak bisa lagi diperiksa," beber Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK.

Kasat Ario Damar menuturkan, jaringan kulit itu sudah terlalu lama dan menyulitkan tim untuk memeriksaanya.

Alhasil belum bisa dipastikan jika perempuan belia itu tengah mengandung atau tidak, seperti pengakuannya kepada tersangka.

Atas hasil ini, lanjut Ario, tidak mengurangi esensi penyidikan terhadap kasus pembunuhan korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved