Jawaban Anies Baswedan yang Terancam Dipanggil KPK Karena Program Rumah DP 0 Rupiah, Aturan Diubah
Jawaban Anies Baswedan yang Terancam Dipanggil KPK Karena Program Rumah DP 0 Rupiah, Aturan Diubah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Anies Baswedan kini menjadi sorotan karena program rumah DP 0 rupiah yang digelarnya.
Bahkan, Anies Baswedanpun terancam dipanggil oleh KPK.
Program rumah DP 0 Rupiah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Anies diketahui mengutak-atik aturan hingga masyarakat berpenghasilan tinggi kini bisa memiliki rumah DP 0 Rupiah.
Batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah yang semula Rp 7 juta dinaikan Anies menjadi Rp 14,8 juta.
Dengan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah Rp 14,8 juta, maka warga berpenghasilan dua digit kini boleh memilikinya .
Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan semangat kampanye Anies yang berjanji bakal menyediakan hunian murah meriah bagi warga berpenghasilan rendah.
Kemudian, Anies juga memangkas target realisasi rumah DP 0 Rupiah dari 232 ribu menjadi hanya 10 ribu unit.
Pemangkasan ini tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 yang diajukan ke DPRD DKI.
Belum lagi kasus korupsi pembelian lahan rumah DP 0 Rupiah di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur yang turut menyeret nama Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Bahkan, banyak kalangan yang meminta KPK turut memeriksa Anies terkait kasus korupsi itu.
Meski kini program andalannya semasa kampanye dulu tengah menjadi sorotan, Anies enggan berkomentar.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun memilih diam saat ditanya awak media soal program rumah DP 0 Rupiah usai pelantikan pengurus DMI DKI Jakarta di Balai Kota siang tadi.
Ia pun hanya menjawab pertanyaan para pewartacsoal acara yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu.
"Satu-satu dulu ya," ucapnya singkat sambil berjalan meninggalkan awak media, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Akhir Perjuangan Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Umumkan Hasil Putusan
Baca juga: Ternyata Aa Gym dan Teh Ninih Masih Tinggal Serumah Meski Sudah Digugat Cerai
Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Oknum Notaris, Suami Divonis 1 Tahun, Istri Status Tahanan Kota Segera Sidang
Mengacu pada janji kampanye Anies, program rumah DP 0 Rupiah seharusnya diperuntukan bagi warga berpenghasilan rendah.
Awalnya, Anies pun hanya menetapkan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta.
Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menaikan batas atas gaji tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020.
Aturan yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini berisi tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Selasa (16/3/2021).
Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Anies ini.
Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatua belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya.
Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.
"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," ucapnya Anies dalam Kepgubnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan pihaknya menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah menjadi Rp 14,8 juta.
Menurutnya, kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar program hunian murah meriah ini bisa dicakup oleh lebih banyak warga.
Dengan menaikan batas gaji ini, maka warga berpenghasilan tinggi dengan pendapatan bersih hingga dua digit kini bisa mendapatkan hunian murah meriah.
"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," ucapnya sata ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Politisi Gerindra ini pun menampik kabar yang menyebut, kebijakan menaikan batas atas gaji ini diterapkan lantaran sepinya peminat rumah DP 0 Rupiah.
Saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian Dp 0 rupiah bagi warga ibu kota.
Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian Dp 0 rupiah yang sudah laku terjual.
Ariza berdalih, kebijakan ini telah disesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu mengikuti kebijakan dari peraturan pemerintah, ada keputusannya Kementerian PUPR, ada peraturan Menteri PUPR," ujarnya.
"Jadi, kami menyesuaikan dengan kebijakan (pemerintah pusat)," tambahnya menjelaskan.
Dengan kata lain, Pemprov DKI berdalih menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 Rupiah lantaran adanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, orang nomor dua di DKI ini tak menjelaskan peraturan mana yang dimaksudnya itu.
"Semua kebijakan oleh Pemprov, kabupaten kota, harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Ada aturan kementerian, kami mengacu pada peraturan kementerian," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Utak-atik Aturan Rumah DP 0 Rupiah hingga Terancam Dipanggil KPK, Anies Ogah Beri Penjelasan.
