Berita Muratara

Bupati Muratara HDS Wujudkan Janji Siapkan Bantuan Hukum Gratis, Lakukan MoU dengan 3 Advokat

Masalah penegakan hukum, masyarakat berhak mendapatkan batuan hukum gratis, karena tidak semuanya masyarakat hidup sejahtera.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Bupati Muratara Devi Suhartoni menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga advokat yang akan menjadi tim kuasa hukum Pemkab Muratara, Rabu (17/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), H Devi Suhartoni (HDS) pernah berjanji akan menyiapkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu.

Janji itu tertuang dalam visi misinya dan disampaikan saat debat publik pertama Pilkada Muratara 2020 di Palembang, pada 26 Oktober tahun lalu.

Hari ini, Devi Suhartoni menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga advokat yang akan menjadi tim kuasa hukum Pemkab Muratara.

Ketiganya ketuai advokat Ayub Zakaria, SH MH, dua rekannya advokat Edward Antoni, SH MH dan Herdiansyah, SH.

Penandatanganan MoU dilakukan di ruang kerja Bupati Muratara, Rabu (17/3/2021) siang.

Devi Suhartoni didampingi Sekretaris Daerah Alwi Roham, Asisten I Susyanto Tunut dan Kepala Bagian Hukum Rozali.

Devi menyampaikan tim advokat akan menjadi mitra Pemkab Muratara pada program pembangunan bidang hukum.

Mereka akan membantu perlindungan hukum Pemkab Muratara dan masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Gubernur Herman Deru Optimis Tol Indralaya-Prabumulih Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel

Baca juga: Kebakaran di RS HM Rabain Muara Enim, 138 Pasien Dievakuasi, Kegiatan di Ruang Operasi Disetop

"Selamat berkerja, fokus untuk membantu kami pemerintah daerah dan masyarakat kurang mampu bila nanti ada yang memerlukan bantuan hukum," kata Devi.

Saat kampanye calon bupati, Devi menyampaikan bantuan hukum sangat membantu bagi masyarakat kurang mampu dalam menghadapi perkara hukum.

Selama ini kata Devi, setiap ada perkara hukum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang dijalani warga Muratara, belum ada bantuan hukum gratis.

Padahal pemerintah berkewajiban menyiapkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

"Masalah penegakan hukum, masyarakat berhak mendapatkan batuan hukum gratis, karena tidak semuanya masyarakat hidup sejahtera," kata Devi.

Sementara Ketua Tim Advokat Kabupaten Muratara, Ayub Zakaria mengatakan siap melaksanakan tugas yang tertuang dalam MoU.

"Kami bertiga pada prinsipnya akan selalu siap melaksanakan amanah yang diberikan oleh Pemkab Muratara kepada kami," katanya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved