Berita Prabumulih

Warga Prabumulih Terima BLT Dana Desa Rp 1,5 Juta

Warga Prabumulih yang terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) akan menerima insentif sebanyak Rp 1,5 juta.

Penulis: Edison |
Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Warga Prabumulih yang terdaftar sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) akan menerima insentif sebanyak Rp 1,5 juta.

Pasalnya, dalam waktu dekat tahap pertama pembayaran BLT oleh desa akan dilakukan langsung selama lima bulan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kota Prabumulih, A Fauzan Akmal SSTP.

"Untuk BLT tahap pertama ini langsung dibayarkan 5 bulan, perbulan Rp 300 ribu sesuai aturan. Sudah ada beberapa desa melakukan musdes namun karena adanya aturan baru terpaksa harus merubah lagi dan membuat dana desa belum cair," ungkap Fauzan.

Baca juga: Hakim di Muara Enim Bebaskan Guru Honor yang Didakwa Jaksa Lakukan Pencabulan ke Muridnya

Fauzan menuturkan, sama seperti tahun sebelumnya desa yang sudah mengajukan syarat lebih dulu maka akan mendapatkan pencairan dana desa lebih dulu.

"Kemarin sudah banyak desa selesai 80 persen namun karena adanya edaran dan aturan baru terpaksa harus merubah lagi dan melakukan musdes ulang," katanya seraya menuturkan pihaknya masih menunggu data berapa jumlah penerima dan total dana penerima BLT.

Fauzan mengaku untuk tahap pertama pencairan dana desa persyaratannya yakni peraturan walikota atau perkada, kedua APBDes dan surat kuasa pemindahbukuan dari walikota.

"Jika lengkap akan diajukan dan insyaallah dalam waktu dekat cair, saat ini sudah ada sekitar 3 atau 4 desa yang sudah siap dab untuk perkada (peraturan kepala daerah) kemungkinan minggu depan selesai ditingkat Provinsi," bebernya.

Lebih lanjut Fauzan mengimbau para kepala desa agar menyerahkan BLT sesuai dengan peraturan yang diatur dan tidak melakukan pemotongan atau perbuatan melanggar hukum.

"Kalau memang dalam aturan diserahkan Rp 300 ribu sebulan maka silahkan sampaikan sesuai jumlah itu karena tidak ada istilah administrasi. Untuk administrasi bisa dianggarkan melalui dana desa," lanjutnya.

Jika masyarakat penerima BLT mendapatkan dana tidak sesuai atau dipotong dengan alasan biaya administrasi maka dipersilahkan melapor kepada pihaknya.

"Kalau memang ada yang menyimpang silahkan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkot Prabumulih untuk ditindaklanjuti. Tapi kami imbau kades dan perangkat agar hal itu tidak terjadi karena itu hak orang, bisa berurusan masalah hukum dan instuksi dari pusat tidak ada potongan," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved