Berita Muara Enim

Hakim di Muara Enim Bebaskan Guru Honor yang Didakwa Jaksa Lakukan Pencabulan ke Muridnya

Dalam sidang putusan PN Muara Enim, majelis hakim menyatakan guru honorer SMPN 1 Kelekar yaitu Lukita tak bersalah dalam kasus pencabulan.

Daily Mail
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Majelis hakim PN Muara Enim yang dipimpin oleh Haryanto Dasat SH MH serta jakim anggota Otnel Yuristo Yudha Prawira SH dan Dewi Yanti SH membebaskan Ahmad Lukita dari dakwaan pencabulan.

Dalam sidang putusan PN Muara Enim, majelis hakim menyatakan guru honorer SMPN 1 Kelekar yaitu Lukita tak bersalah dalam kasus pencabulan.

Dakwaan dari penuntut umum dianggap tidak cukup bukti.

Sebelumnya hakim di PN Muara Enim mengagendakan sidang putusan kasus diduga guru melakukan persetubuhan terhadap siswanya SH (15).

Menurut Kuasa Hukum terdakwa Abdi Persada Daim SH dan Tasmania SH, Minggu (14/3/2021), menjelaskan kronologis penangkapan kliennya (terdakwa) berawal dari laporan korban SH.

Diungkapkan, bahwa Lukita menelpon korban untuk datang ke rumah dengan tujuan untuk meminta bantuan mengkoreksi nilai.

Lukita sendiri merupakan guru olahraga.

Kemudian korban datang bersama temannya (saksi) MS (14).

Ketika keduanya tiba dirumah terdakwa ternyata sudah ada dua kakak kelas korban yakni JS (14) dan WL (14).

Setelah bertemu, kemudian kliennya mengajak korban ke atas rumahnya berbentuk panggung untuk mengambil air minum, sedangkan ketiga temannya yakni MS, JS, dan WL tinggal dibawah.

Sampai diatas dalam laporan disebutkan kliennya langsung menarik tangan kanan korban dengan tangan kanan kliennya ke kamar.

Tarikan tangan itu dengan maksud ingin disetubuhi.

Bahkan dalam laporan disebutkan rumah sedang dalam kondisi sepi.

Namun korban menolak dan berupaya melakukan perlawanan akan tetapi kalah tenaga.

Kemudian korban berupaya menjerit tetapi mulut korban langsungn ditutup terdakwa dengan tangann dan mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya serta akan memberikan nilai kecil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved