Kisruh Partai Demokrat, Ini Kajian Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Bagi Masyarakat
Adanya Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit Sumatera Utara (Sumut)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
"Jadi, kalau lihatnya aturan yang ada, Kemenkumham bisa dikatan tidak ingin terlibat (kisruh partai Demokrat), jika masih dalam perselisihan, maka diselesaikan dulu dan pendaftaran nanti bisa disahkan. Dimana pasal 21(2) dijelaskan, untuk perubahan kepengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Jadi disini sudah terang benerang, jika ada gejolak diparpol, untuk dilakukan perubahan AD/ART dan kepengurusan tidak bisa dilakukan," ucapnya, seraya jika mlihat kepengurusan yang saha bisa dilihat dari penyelenggaran pemilu terakhir siapa yang diakui KPU.
Diungkapkan perempuan asal Sumsel ini, jika dilihat ketentuan terkait AD/ART mana yang sah dari Partai Demokrat saat ini, sesuai peraturan perundang- undangan Kemenkumhm yang diterbitkan Mei 2020 lalu yang mengakui AD/ART yang sah partai Demokrat adalah yang dibuat tahun 2020, dan dimana sebelumnya itu ada pengajuan partai Demokrat dan disahkan Kementerian.
"Didalam AD/ART versi 2020 itu, memang dikenal akan sebutan Kongres atau KLB, sesuai pasal 81 jika KLB itu kewenangannya mengesahkan AD/ART, menetapkan ketum, formatur kongres dan sebagainya. Tapi ada syaratnya dipasal 81(4) dimana KLB dapat diadakan atas permintaan beberapa hal, seperti daru Majelis tinggi partai atau sekurang- kuranfnya 2/3 dari DPD yang ada atau 50 persen dari DPC serta persetujuan ketua Majelis tinggi partai," tuturnya.
Dilanjutkan Titi, adanya kekisruan kepemimpinan partai Demokrat pasca KLB, sedangkan kepengurusan yang ada sebelumnya menilai KLB itu abal- abal, maka kepengurusan yang mana yang sah nantinya menurut Kemenkumham, mengingat Kemenkumham adalah element pemerintah dan organ negara, ia memberikan masukan agar masyarakat bisa mengeceknya dan menganalisis sendiri siapa yang sesuai peraturan perundang- undangan.
"Untuk mengecek itu sangat mudah, karena kita dalam era keterbukaan informasi, dan transparansi, jadi bisa merujuk tadi (seperti pencalonan pilkada sesuai pengurus sah).Tipsnya mudah? kita bisa mengecek portal yang dikelolah KPU, jadi kita juga harus apresiasi ke KPU yang mengelolah data parpol kita secara cukup lengkap, dan bisa diakses semua pihak," ungkapnya.
Dimana ditambahkan Titi, jika akses SK kepengurusan parpol Demokrat yang sah sesuai Kemenkumham no 15 tahun 2020 yang disahkan menteri Yasona pada Juli 2020, kepengurusan dengan ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono).
"Jadi, data di KPU bisa jadi alat analisis kita untuk melihat persoalan terkini KLB Partai Demokrat. Penting dari tata kelolah pemerintahan, berpemilu, berpilkada secara terbuka salah satunya ketika ada polemik atau masalah hukum, maka publik bisa menganalisis persoalan ini dalam aspek hukum, karena semua data dan dokumen bisa diakses publik. Jadi berdasaarkan kajian hukum tentang parpol dan kepemiluan, kita tidak terlalu rumit dan sulit untuk mengkaji legalitas dari KLB di Sibolangit. Karena AD/ART yang diakui di Kemenkumham adalah AD/ART tahun 2020, dan kepengurusan dibawah AHY," tambahnya.
Selai itu, kalau persyaratan untuk dilaksanakan KLB partai Demokrat, sudah jelas diatur dalam pasal 81 AD/ART partai Demokrat tahun 2020. Dimana berdasarkan kajian KLB partai Demokrat dalam persepktif hukum parpol dan kepemiluan, maka yang sah dari Kemenkumhan, SK maupun AD/ART yang sah 2020 dan kepengurusan AHY.
"Tapi, kita tunggu perkembangan selanjutnya, karena untuk perubahan AD/ART harus didaftarakan ke Kemkumham maksimal 30 hari setelah dilakukan perubahan AD/ART dan kelengurusan ditingkat pusat," pungkas Titi.