Berita OKI

Pemuda 25 Tahun Tarik Uang Rp 1,7 Milyar, Bank Curiga, Ternyata Komplotan Pembobol Bank

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digulirkan bagi 6 orang terdakwa bobol ATM BRI di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu

Penulis: Winando Davinchi | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Sidang Pembobolan Bank BRI di Kayuagung 

Dari pasal berlapis tersebut seluruh terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, salah satu saksi menceritakan bahwa pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020 lalu terdapat beberapa nasabah yang komplain kehilangan dana secara tidak wajar.

"Di tanggal 11 Juni 2020 pagi saya menerima laporan dari nasabah dan langsung memberitahukan ke teman tim monitoring, bahwa telah terjadi transaksi tidak wajar dan ilegal," 

"Transaksi itu terdeteksi dari ratusan akun user keagenan BRI link yang sedang diretas dengan cara memasukan kode OTP yang sama yakni terdiri dari angka 0 (Nol) sebanyak 6 digit," ungkapnya, Kamis (25/2/2021) pagi.

Setelah mengetahui hal tersebut, ia  langsung melakukan koordinasi dan mendata seluruh korban serta menghendle komplain yang masuk.

"Selanjutnya tim melakukan investasi dan berkoordinasi dengan tim legal untuk melaporkan ke kepolisian," tutur Kepala Operasional BRI link.

Masih kata dia, atas transaksi ilegal tersebut dirinya harus menelan kerugian mencapai lebih dari setengah Milyar rupiah.

"Dalam kurun waktu 9 jam saat sistem sedang gangguan, saya mengalami kerugian sekitar 800 juta. Itu termasuk bagian dari kerugian keseluruhan Bank BRI yang mencapai Rp. 18 Milyar," jelasnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan mengatakan dapat disimpulkan bahwa para terdakwa melakukan transaksi ilegal saat server dalam keadaan gangguan.

"Keterangan dari seluruh saksi dapat disimpulkan bahwa kesalahan yang dilakukan ke enam terdakwa ini akibat karena adanya anomali atau kegagalan sistem pembacanya yang tidak sesuai," katanya.

Lanjutnya, pada saat sistem yang sedang mengalami kerusakan itu para terdakwa kemudian masuk melakukan registrasi akun agen BRI Link dengan mengacak kode OTP. Setelah itu barulah mengambil uang milik nasabah.

"Mereka ini memasukan kode OTP dengan angka 0 (Nol) sebanyak 6 digit. Setelah masuk ke sistem barulah melakukan transaksi ilegal," jelas Candra.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya maksimal terkait pembuktian yang mampu meringankan para terdakwa.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved