Berita OKI
Pemuda 25 Tahun Tarik Uang Rp 1,7 Milyar, Bank Curiga, Ternyata Komplotan Pembobol Bank
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digulirkan bagi 6 orang terdakwa bobol ATM BRI di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu
Penulis: Winando Davinchi | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digulirkan bagi 6 orang terdakwa bobol ATM BRI di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (10/3/2021) kemaren sore.
Dalam sidang lanjutan tersebut turut dihadirkan dua orang saksi yang berasal dari anggota Mabes Polri dan seorang pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung.
Diketahui ke enam pelaku sindikat yakni Aldo Yohanes (19), Ginay Stovan (26), Kelik (53), Yendes Lanindo (25), Jakbar (50), dan Riyes Rapiko (19) tetap mengikuti sidang dari ruang tahanan di Polres Ogan Komering Ilir.
Saksi dari BNI Cabang Kayuagung, Yosi Komala dalam keterangannya di depan majelis hakim mengungkapkan.
Menurutnya, salah satu terdakwa Yandes Lanindo yang merupakan nasabah BNI 46 pernah melakukan penarikan tunai pribadi uang sebesar Rp1,7 miliar ditanggal 11 dan 12 Juni 2020 silam.
"Dari bukti rekening koran miliknya penarikan itu dilakukan 1 kali," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Ditambahkannya, pada tanggal yang sama ada uang masuk sebesar Rp. 3,5 Milyar ke rekening terdakwa.
Hanya saja dalam rekening koran milik terdakwa tidak dapat terbaca dari nasabah mana saja uang tersebut dikirimkan.
"Saat penarikan secara tunai pihak bank sempat menanyakan kepada terdakwa untuk apa uang sebanyak itu ditarik tapi ia tidak tahu alasannya," tuturnya, terdakwa pertama kali membuka rekening ditahun 2019 untuk memulai usahanya.
Dalam jalannya sidang, Yandes ketika ditanya menyanggah keterangan saksi bahwa penarikan uang sebesar Rp. 1,7 Miliar itu bukan secara pribadi tapi oleh nasabah agen 46.
Sementara itu, soal Rp. 3,5 Milyar total seluruh transaksi Rp. 3,5 miliar ada kredit masuk dan Rp. 3,4 Milyar ada uang keluar.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring didampingi anggota majelis Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari mengatakan, minggu depan mendengarkan keterangan saksi ahli Forensik Mabes Polri.
"Iya sidang akan dilanjutkan Rabu dengan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Eddy.
Perlu diketahui, para terdakwa disangkakan dengan Pasal 46 ayat 2 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan hasil Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian Pasal 82 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.