Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD Sebut Pelanggaran HAM Biasa
Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud Sebut Pelanggaran HAM Biasa
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penembakan 6 Laskar FPI tampaknya harus melibatkan sejumlah pihak.
Yang terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut berbicara terkati kasus tersebut.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Jokowi terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).
Menurut Mahfud, pihaknya sudah mendapat hasil investasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Jokowi juga sudah mendapat rekomendasi tentang sikap yang harus ditunjukkan pemerintah.
"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja penuh independen dan (Komnas HAM), menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," jelas Mahfud MD.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi," lanjut dia.
Rekomendasi tersebut juga telah disampaikan kepada presiden.
Mahfud memastikan laporan itu akan diproses secara transparan dan adil agar bisa dinilai publik.
Baca juga: Mahfud MD Tantang Tunjukkan Bukti Jika Penembakan 6 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Baca juga: Penjelasan Anak Buah Presiden Jokowi Terkait 6 Anggota FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Berdasarkan investigasi, penembakan terhadap enam laskar FPI yang mengawal pemimpinnya, Rizieq Shihab, pada 7 Desember 2020 itu tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," jelas Mahfud.
Diketahui kasus itu turut dikawal anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), Marwan Batubara.
TP3 menyebut ada sejumlah keyakinan kasus itu dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Walaupun begitu, Mahfud menilai pernyataan Marwan Batubara hanya bisa dianggap perkiraan saja, karena tidak menyertakan bukti.