Penjelasan Anak Buah Presiden Jokowi Terkait 6 Anggota FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Publik bertanya-tanya kenapa orang yang sudah tewas masih dijadikan tersangka. Pertanyaan itu akhirnya dijelaskan oleh profesor hukum
TRIBUNSUMSEL.COM - Publik bertanya-tanya kenapa orang yang sudah tewas masih dijadikan tersangka.
Pertanyaan itu akhirnya dijelaskan oleh profesor hukum.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan alasan polisi menetapkan 6 anggota FPI yang tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut menuai tertawaan dan ejekan dari sejumlah masyarakat.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka?"
"6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud MD usai mendampingi Presiden Jokowi menerima rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota FPI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum.
Penetapan tersangka hanya dilakukan sehari, dan setelah itu dinyatakan gugur perkaranya.

"Dalam bahasa yang umum sering disebut SP3, tapi tidak usah SP3, itu cukup dikatakan perkaranya gugur sesuai UU."
"Bahwa tersangka yang sudah meninggal perkaranya gugur, ya cukup, itu selesai perkaranya gugur," jelas Mahfud MD.
Penetapan tersangka dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan dan konstruksi hukum yang dibuat oleh Komnas HAM, enam orang tersebut, sebelum meninggal memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dan membawa senjata.
"Ada bukti senjatanya, ada proyektilnya, bahkan dilaporkan Komnas HAM itu ada juga nomor telepon orang yang memberi komando, siapa itu?" Tuturnya.
Sebelum mencari pembunuh enam orang tersebut, kata Mahfud MD, konstruksi hukumnya dia tersangka, karena telah memancing aparat untuk melakukan tindakan kekerasan dengan membawa senjata.
Setelah itu kemudian dicari pelaku pembunuhan enam orang tersebut.
"Nah, sesudah itu baru siapa yang membunuh orang ini yang memancing ini, nah baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan Komnas HAM itu 3 orang," beber Mahfud MD.

Jadi Tersangka Lalu Penyidikan Dihentikan