Mahfud MD Tantang Tunjukkan Bukti Jika Penembakan 6 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD Tantang Tunjukkan Bukti Jika Penembakan 6 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hingga kini, kasus penembakan enam laskar FPI masih terus menjadi perbincangan.

Sejumlah pro dan kontra masih menyelimuti kejadian ini.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang disinyalir ditembak aparat keamanan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).

Mulanya Mahfud MD pihaknya sudah mendapat laporan investigasi Komnas HAM.

"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," ungkap Mahfud MD.

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang turut mengawal kasus ini, Marwan Batubara, mengungkapkan sejumlah keyakinan bahwa ada pelanggaran HAM berat.

"Pak Marwan Batubara mengatakan, mereka yakin enam orang ini adalah warga negara Indonesia. Oke, kita juga yakin," papar Mahfud.

"Mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Pak Marwan Batubara juga yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca juga: Penjelasan Anak Buah Presiden Jokowi Terkait 6 Anggota FPI yang Tewas Jadi Tersangka

Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais dkk Desak Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Menanggapi sikap Marwan Batubara, Mahfud mengaku siap menerima masukan apapun.

Namun ia mempertanyakan bukti atas tuduhan Marwan dan rekan-rekannya.

Ia mendesak bukti itu segera diserahkan, sehingga mendukung proses penyelidikan.

"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu?" tanya Mahfud.

"Mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau tidak sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan," tegasnya.

Mahfud menuturkan, hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan memang ada pelanggaran HAM, tetapi bukan jenis pelanggaran berat.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved