Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD Sebut Pelanggaran HAM Biasa
Akhirnya Presiden Jokowi Bicara Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud Sebut Pelanggaran HAM Biasa
"Pak Marwan Batubara mengatakan, mereka yakin enam orang ini adalah warga negara Indonesia. Oke, kita juga yakin," komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Pak Marwan Batubara juga yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," lanjutnya.
Mahfud memastikan pemerintah terbuka terhadap segala bukti yang ditemukan jika memang ada.
Ia meminta tuduhan itu disampaikan langsung.
"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu?" tanya Mahfud.
"Mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau tidak sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan," tegasnya.

Kuasa Hukum FPI: Enam-enamnya Sudah Termasuk Pelanggaran HAM
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro buka suara menanggapi hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komas HAM sebelumnya menyebut menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari laskar FPI.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2021), Sugito Atmo menilai pelanggaran HAM itu tidak hanya terjadi pada tewasnya empat laskar saja, melainkan enam-enamnya.
Dirinya kemudian menanggapi temuan Komnas HAM soal kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
Dirinya berharap ada pendalaman lebih lanjut, termasuk terkait keterangan adanya insiden baku tembak antara petugas kepolisian dengan laskar FPI.
Terlebih menurutnya ada kejanggalan tersendiri, yakni menyangkut soal CCTV atau kamera pengawas yang sempat disebut tak berfungsi hingga ada yang dihilangkan.
“Menyangkut masalah senjata, mengenai bagaimana proses dia sampai tertembak, ini kan masih perlu kajian lebih dalam,” ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais dkk Desak Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Baca juga: Arti Unlawful Killing, Istilah yang Muncul dalam Kasus Laskar FPI Tewas, Berikut Ciri-cirinya
“Kan CCTV juga ada yang tidak bisa diserahkan ke Komnas HAM pada waktu itu, jadi perlu ada pendalaman lagi,” ucap dia.