Tak Lupa Kacang Pada Kulit, Mantan Ketua MK di Zaman SBY Mahfud Sebut Demokrat yang Sah Dipimpin AHY
Ia menjelaskan sampai dengan saat ini pemerintah Jokowi menganggap belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kudeta yang dilakukan kolega Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yaitu KSP Moeldoko sia-sia saja.
Sebab, Mahfud MD sebagai koordinator bidang hukum di kabinet Jokowi menyatakan tidak da KLB di tubuh Partai Demokrat.
Ia menjelaskan sampai dengan saat ini pemerintah Jokowi menganggap belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat terkait KLB tersebut.
"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa. Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," kata Mahfud dalam keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue Putus, Sahabat Kampus Kecewa Sampai Singgung Hal Ini
Baca juga: Moeldoko Dibandingkan dengan AHY, Andi Sindir Elektabilitas Nol Koma & Gagal Pimpin Partai Hanura

Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.
Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital.
Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang Medan, kata Mahfud, pemerintah tidak bicara sah dan tidak sah sekarang.
Hal itu karena, kata Mahfud, bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu dan dengan demikian tidak ada masalah hukum.
"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," kata Mahfud.
Mahfud melanjutkan, jika terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang melapor kepada pemerintah di antaranya terkait hasilnya baru pemerintah menilai.
"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan jika ada masalah internal partai seperti yang terjadi di Partai Demokrat, pemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk bersikap.
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah mendengar berbagai opini yang berkembang.
"Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," kata Mahfud.
Mahfud mencontohkan, hal serupa juga terjadi pada tahun 2002 ketika Matori Abdul Jalil misalnya mengambil alih PKB dari kelompoknya Gus Dur.