AHY Sebut Moeldoko Ketum Demokrat Abal-abal versi KLB Ilegal, Berikut Pernyataan Lengkap Putra SBY
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisruh Partai Demokrat memasuki babak baru setelah Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar Jumat (5/3/2021).
Masih menjabat sebagai Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pernyataan terkait hasil KLB yang digelar di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Sumatera Utara itu.
Dengan tegas, AHY menyatakan KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.
Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.
"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."
"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.
Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.
Baca juga: Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, SBY : Saya Mohon Ampun Atas Kesalahan Saya
Baca juga: Ingat Buni Yani yang Pernah Buat Ahok Dipenjara ? Kini Bergabung dengan Amien Rais di Partai Ummat
Baca juga: Max Sopacua Beberkan Sumber Dana KLB Partai Demokrat, Klaim Kongres akan Dihadiri 1200 Peserta

"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.
Kedua, AHY menegaskan, siapapun pihak yang mengatasnamakan DPD dan DPC Partai Demokrat pada kongres tersebut juga ilegal.
"Siapapun yang mengaku, membawa surat kuasa mengatasnamakan DPD dan DPC, saya pastikan, surat kuasa itu palsu dan melanggar hukum jelas ilegal," ucap AHY.