Perempuan Muda di Palembang Termakan Bujukan Pria Berseragam Polisi, Ternyata Ada Lambang yang Aneh
Termakan bujuk rayu diduga Polisi gadungan, seorang perempuan cantik ini tertipu hingga Rp 6.3 juta.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Termakan bujuk rayu diduga polisi gadungan, seorang perempuan cantik ini tertipu hingga Rp 6.3 juta.
Malang yang dialami oleh perempuan berinisial RS (22) pasalnya ia sudah menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku anggota polisi.
Diketahui korban telah mengenal pelaku sejak 5 bulan yang lalu, selanjutnya korban dan pelaku juga sering bertemu layaknya orang pacaran pada umumnya.
"Kami pernah ketemu di depan Polda Sumsel dan dia mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Briptu atas nama CS. Ketika kami pacaran dia sudah beberapa kali mengantar saya pulang ke rumah namun tidak sampai rumah, hanya di depan lorong," kata korban.
Lantas yang membuat korban percaya bahwa pelaku adalah anggota polisi ialah karena pada saat bertemu, si pelaku menggunakan baju kaos polisi.
"Selain itu dia juga beberapa kali mengirimkan fotonya dengan menggunakan seragam lengkap anggota kepolisian," ujar korban yang warga Kecamatan Sematang Borang Palembang ini.
Hingga akhirnya pelaku mengajak korban menikah, namun pelaku pura-pura minta bantuan pada korban untuk mentransfer sejumlah uang.
Uang tersebut rencananya untuk menambahi biaya saat lamaran, kemudian korban melakukan transfer melalui Bank Mandiri Pasar Lemabang Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang pada Selasa (2/3/2021).
Anehnya setelah korban mentransfer sejumlah uang dengan nominal cukup besar, pelaku langsung tidak bisa dihubungi kembali.
"Saya sudah transfer Rp 6.3 juta. Rencananya hari ini mau lamaran dan menentukan tanggal pernikahan, tapi sudah beberapa hari WhatsApp saya dia blokir tanpa kejelasan.
Saya yakin dia polisi gadungan karena saat saya membuat laporan, ada polisi yang bilang bahwa logo di baju pelaku berbeda dengan logo baju polisi pada umumnya," ujar dia saat diwawancarai setelah membuat laporan. Jumat (5/3/2021).
Tidak terima karena sudah merasa ditipu, lantas korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat laporan kepolisian.
Billy kuasa hukum korban menjelaskan, dia bersama korban membuat laporan terkait pasal 378 dengan dugaan penipuan.
"Kami belum tahu pasti benar atau tidaknya pelaku anggota polisi, yang jelas kami harap proses hukum cepat berjalan," tegas dia.