Profil Biodata Angin Prayitno Aji, Direktur di DJP Dicegah Keluar Negeri Atas Permintaan KPK

Agin Prayitno Aji pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada November 2018 dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com
Ilustrasi Kantor Pajak DJP : Direktur Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Selasa (2/3/2021) menyatakan, lembaganya tengah menyelidiki kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hanya saja, ia enggan menyebut tersangka yang sudah dijerat lantaran proses penyidikan masih berjalan.

"Kita sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kita lakukan. Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3).

Kendati demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menegaskan bahwa oknum DJP yang terjerat kasus dugaan suap tersebut sudah dibebas tugaskan. Hanya saja, dirinya juga belum mau membeberkan nama anak buahnya tersebut.

“Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat dugaan suap tersebut, dibebas tugaskan dari jabatannya agar mempermudah proses penyidikan KPK. Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers, Rabu (3/3).

Sri Mulyani menyampaikan, saat ini pihaknya akan menjalankan proses hukum sebagaiman yang telah ditetapkan oleh KPK. Menkeu menegaskan dirinya tidak memberikan toleransi atas tindakan korupsi sebesar apapun serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawa di lingkungan Kemkeu.

“Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan apa yang dilakukan oleh pegawai DJP dengan memegang azas praduka tidak bersalah,” kata Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kontan dan Kompas.TV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved