Profil Biodata Angin Prayitno Aji, Direktur di DJP Dicegah Keluar Negeri Atas Permintaan KPK

Agin Prayitno Aji pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada November 2018 dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com
Ilustrasi Kantor Pajak DJP : Direktur Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Berikut profil dan biodata Direktur Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno. Ia dicegah keluar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin Prayitno sejak Rabu (4/3/2021), menghilang dari laman resmi daftar pejabat DJP.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, KPK telah mengirimkan surat ke pihak Imigrasi untuk mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan suap di Dirjen Pajak Kemenkeu.

Berikut Profil Biodata Singkat Angin Prayitno Aji :

Angin Prayitno Aji lahir pada 1 Desember 1961.

Prayitno menyabet gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Perusahaan dari Universitas Krisna Dwipayana pada 1998.

Setelah itu, Prayitno menempuh pendidikan S2 di Concordia University, Kanada dan memperoleh gelar Master of Arts in Economic pada 1996.

Pada tahun 2006, Prayitno mendapatkan gelar doktor bidang Manajemen Bisnis di Universitas Padjadjaran.

Prayitno dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP sejak 23 Januari 2019 hingga saat ini.

Sebelumnya, ia menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP.

Saat menyandang jabatan ini, Prayitno pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada November 2018 dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon.

Secara kebetulan, hilangnya nama Angin Prayitno Aji dalam daftar pejabat Eselon II DJP Kemenkeu dari portal DJP tersebut bertepatan dengan terungkapnya kasus dugaan suap di DJP Kemenkeu.

Penjelasan Imigrasi

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, Angin Prayitno Aji dan sejumlah orang lainnya dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2921 hingga 5 Agustus 2021.

“Selain Angin, Ditjen Imigrasi juga mencegah seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial DR. Serta ada 4 orang lainnya yang dicegah, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Pria Wibawa,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved