Nasib 6 Anggota FPI yang Serang Polisi, Sudah Tewas Kini Jadi Tersangka, Ada 9.942 Video
Bahkan, Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota FPI yang tewas jadi tersangka.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bentrok antara polisi dengan anggota FPI terus berlanjut.
Polisi terus menyelesaikan kasus bentrokan yang mengakibatkan enam orang tewas dari pihak FPI.
Bahkan, Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota FPI yang tewas jadi tersangka.
Total 6 anggota FPI ( Front Pembela Islam) tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI tanggal 13 Desember 2020 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian yang menyampaikan 6 anggota FPI yang tewas jadi tersangka, Kamis (4/3/2021)
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.
Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.
Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.
Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.