Eks Ketua DPR Laporkan Ketum Demokrat AHY Putra Mahkota SBY ke Bareskrim, Ini Dugaan Kasusnya

Bekas ketua DPR RI sekaligus mantan kader Partai Demokrat yaitu Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono ke Bareskrim.

Sumber: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bekas ketua DPR RI sekaligus mantan kader Partai Demokrat yaitu Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono ke Bareskrim.

Selain AHY, Marzuki juga melaporkan kader Partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri pada Kamis (4/3/2021).

Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.

Rudiansyah menyatakan kliennya keberatan dituding sebagai menjadi salah satu dalang gerakan kudeta kepemimpinan di partai Demokrat. Padahal, partai berlambang mercy itu tidak mampu membuktikan bukti konkrit adanya kudeta tersebut.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta. Pak Marzuki sudah menyampaikan kepada pihak itu untuk tidak sembarang menuduh," ujar dia.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Partai Demokrat)

Ia juga mengaku keberatan dengan diksi pemecatan secara tidak hormat kepada kliennya yang diucapkan elite Partai Demokrat. Selain itu juga berkaitan dengan diksi pengkhianat partai.

"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang, tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada 7 kader yang terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu berdasarkan desakan para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya,"  kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," lanjutnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di Cikeas didampingi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di Cikeas didampingi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie (tribunnews.com/prawira maulana)

Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Tindakan buruk itu dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah.

Bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved