Kabar Bahagia, Menteri PANRB Sebut ASN Kini Bisa Mendapat Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar
Kabar Bahagia, Menteri PANRB Sebut ASN Kini Bisa Mendapat Tunjangan Pensiun Hingga Rp 1 Miliar
TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar bahagia datang bagi para aparatur sipil negara ( ASN).
Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, menyebut jika ASN memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan pensiun hingga mencapai Rp 1 miliar.
Hal itu diutarakan oleh Tjahjo Kumolo usai berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun ASN.
"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi, bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak kalau mencapai Rp 1 miliar? Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal sudah kita pertimbangkan dengan baik," kata Tjahjo dalam penandatanganan komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (2/3/2021).
Selain kenaikan pensiun ASN, Tjahjo menyebut, pihaknya sudah membahas kenaikan tunjangan kepala daerah dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya waktu kemarin saya selesai (menjabat) Mendagri sudah teken dengan Ibu Menteri Keuangan untuk peningkatan tunjangan kepala daerah, sudah," kata dia.
Akan tetapi, menurut Tjahjo, adanya pandemi Covid-19 membuat peluang peningkatan tunjangan pensiun ASN dan kepala daerah itu tertunda.
Padahal, kata dia, pemerintah sudah merencanakan kenaikan minimal gaji pokok hingga 80 persen tunjangan kinerja dan lain-lain.
"Tapi karena ada pandemi Covid-19 inilah yang saya kira tertunda semua, termasuk tunjangan kinerja, yang harusnya kami targetkan tahun ini sudah selesai semua,” kata Tjahjo.
“Saya kira sudah cukup. Cuma karena pandemi Covid-19 saya kira berat," ucap dia.
Baca juga: Mabes Polri Angkat Bicara Ungkap Langkah Dugaan Unlawful Killing Atas Tewasnya 6 Laskar FPI
Naikkan tunjangan
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.
Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.
Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.