Berita Kriminal Palembang

1 Bulan Nikah, Pengantin Baru di Palembang Dianiaya Suami, Kepala Badan Dipukuli juga Ditendang

Dia langsung memukuli saya menggunakan tangannya ke arah badan saya, kepala, kaki, bokong dan saya juga ditendangnya

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Riska pengantin baru yang menikah sebulan lalu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang karena telah menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lantaran istinya tidak menggunakan jilbab saat kakak laki-laki dari suaminya bertemu ke rumahnya, pelaku inisial AY nekat menganiaya istri yang baru dinikahinya satu bulan.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi di jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang Sabtu (27/2/2021) pukul 12.00 WIB.

Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, Riska Amelia Putri (20) mengatakan, pelaku AY yang merupakan suaminya marah kepadanya lantaran ia tidak menggunakan jilbab pada saat kakak pelaku datang ke rumahnya untuk bertamu.

Setelah kakak pelaku pulang, pelaku kemudian bertanya kepada korban kenapa tidak menggunakan hijab.

"Saya pada saat itu keluar kamar untuk masak nasi dan saya katakan lain kali saya akan menggunakan jilbab," ujar Riska, Rabu (3/3/2021).

Kemudian pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar.

Setelah di kamar pelaku marah-marah.

"Dia langsung memukuli saya menggunakan tangannya ke arah badan saya, kepala, kaki, bokong dan saya juga ditendangnya," katanya.

Setelah itu pelaku pergi.

"Kami tidak teguran, karena takut pelaku mengulangi perbuatan yang sama lantas saya lapor polisi," bebernya.

Baca juga: Pria di Palembang Tertipu Iklan Lowongan Kerja di Facebook, Uang Rp 9,5 Juta Dilarikan Pemberi Kerja

Baca juga: Hari Ini Vaksinasi Massal 253 Pedagang Pasar Cinde, Ada Pria Bertato Takut Jarum Suntik

Lanjut Riska menuturkan, pelaku sudah sering menganiayanya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di tangan, kaki, dan bahunya.

Atas kejadian KDRT itu, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Saya lapor agar dia dapat bertanggung jawab karena saya tidak suka dengan kekerasan," tutupnya.

Sementara itu laporan KDRT korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, untuk selanjutnya laporan korban akan diserahkan dan ditindak lanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved