Berita Kriminal Palembang
Dugaan Korupsi Tanah Kuburan, Johan Anuar Kembali Disidang, KPK: Saksi Ahli Perkuat Dakwaan
Saksi dari BPK RI mengungkapkan bahwa memang ada kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar atau dikatakan total lost dari Rp 6 miliar dikurang pajaknya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati non aktif Kabupaten OKU, Johan Anuar kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan Kabupaten OKU, Selasa (2/3/2021).
Kembali digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan dua saksi ahli yakni I Dewa Ayu Lasmi Dewi dari BPK RI dan Dr Eva Achjani
dari Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Mereka dihadirkan untuk memberi keterangan terkait kerugian negara pada pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU tahun anggaran 2012-2013 lalu dan kini menjerat Johan Anuar sebagai terdakwa.
"Saksi dari BPK RI mengungkapkan bahwa memang ada kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar atau dikatakan total lost dari Rp 6 miliar dikurang pajaknya," ujar JPU KPK, Januar Dwi Nugroho yang ditemui disela skorsing sidang.
Menurut Januar, keterangan saksi sudah begitu menguatkan dakwaan KPK terhadap Johan Anuar.
Sebab selain menerangkan soal adanya kerugian negara, saksi juga menyebut adanya keterkaitan antara Johan Anuar, Umirtom dan Khidirman dalam perkara ini.
Baca juga: 2 Bocah di Lubuklinggau Dirampok 5 Pria, HP Dirampas Diancam Dibunuh, Ini Kronologis Lengkap
Baca juga: Jerit Tangis Anak-anak, Teriak Burung Aku Sakit, Sunat Massal TMMD ke-110 Kodim 0418 Palembang
Sebagaimana diketahui, Umirtom yang merupakan Sekda OKU tahun 2011-2014 serta Khidirman saat ini telah berstatus terpidana lantaran divonis bersalah dalam kasus yang kini juga menjerat Johan Anuar.
"Terus untuk perbuatan-perbuatannya johan Anuar ada melakukan transfer uang ke rekeningnya Nazirwan, sebesar Rp.1 miliar rupiah. Terus meminta Wibisono untuk menandatangani proposal lalu mengusulkan anggaran pembangunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara) meskipun
tidak tercatat dalam APBD 2013. Kemudian membuat surat pernyataan dengan Khidirman dan Najamudin terkait pembayaran ganti rugi," ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga menyebut Johan Anuar telah melakukan pembayaran tanah pada Halima selaku salah seorang pemilik tanah sebesar Rp 300 juta.
Januar menjelaskan, dana yang dianggarkan untuk pengadaan lahan kuburan tersebut sebesar Rp 6 Miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
"Itu dikurangi pajak sebesar Rp.300 juta. Ini yang disampaikan saksi ahli," jelasnya.
"Saksi ahli tidak menjelaskan bahwa Johan Anuar menerima berapa dari total anggaran. Saksi hanya menerangkan berapa kerugian negara dalam perkara ini," ujarnya menambahkan.