BCA Angkat Bicara Usai Kejadian Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui, Anak Ardi Tak Bisa Berobat

BCA Angkat Bicara Usai Kejadian Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui, Anak Ardi Tak Bisa Berobat

Editor: Slamet Teguh
LINDA TRISNAWATI
ILUSTRASI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kejadian yang menimpa warga Surabaya bernama Ardi Pratama tampaknya harus berbuntut panjang.

Ardi Pratama kini tengah mendekam di penjara akibat dipolisikan terkait kasus pengunaan dana salah transfer bank BCA.

Menanggapi kasus ini, BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi ke polisi bukanlah pihak bank.

Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.

Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA pada Senin (1/3/2021).

Pada rilis informasi itu, BCA memberikan empat poin klarifikasi soal kasus salah transfer di BCA Citraland.

Dua poin pertama menegaskan bahwa pihak BCA tidak pernah mempolisikan Ardi.

"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."

"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah
purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer
tersebut."

Baca juga: Dituding Diam Saat Presiden Jokowi Buka Keran izin Investasi Miras, Begini Reaksi Ustaz Yusuf Mansur

Baca juga: KLB Partai Demokrat Disebut Tak Terbendung Lagi Karena Karma Sumpah Muhabalah yang Dibuat Sendiri

Baca juga: PDIP Angkat Bicara Usai Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di OTT KPK, Dibandingkan Ahok dan Jokowi

Kemudian pihak BCA juga menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dengan nasabah penerima dana salah transfer namun tidak membuahkan hasil.

Awalnya adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan.

Pihak BCA juga menyatakan, hingga Senin (1/3/2021), belum ada pengembalian dana dari nasabah yang menerima dana salah transfer.

Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate
Communication BCA, Hera F Haryn.

Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved