BCA Angkat Bicara Usai Kejadian Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui, Anak Ardi Tak Bisa Berobat

BCA Angkat Bicara Usai Kejadian Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Bui, Anak Ardi Tak Bisa Berobat

Editor: Slamet Teguh
LINDA TRISNAWATI
ILUSTRASI 

Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui
atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Nasib Keluarga Ardi Kini

Sebelumnya diberitakan, Ardi dinilai bersalah setelah menggunakan uang transferan Rp 51 juta yang dikiranya sebagai komisi penjualan mobil.

Dilansir TribunWow.com, akibatnya, istri dan ketiga anak Ardi kesulitan melanjutkan hidup.

Bahkan, anak Ardi terpaksa tak dibawa berobat karena kondisi keuangan yang buruk.

Adik Ardi, Tio Budi Satrio menyebut istri Ardi tak punya cukup uang untuk membawa anaknya ke rumah sakit.

Tak hanya itu, anak sulung Ardi yang seharusnya masuk ke taman kanak-kanak kini tak bisa melanjutkan sekolah.

"Tiga anaknya sempat sakit dan harus dibawa ke dokter tapi tak ada duit," jelas Tio, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).

Untuk bertahan hidup, kini istri Ardi mengandalkan pinjaman dan bantuan dari para tetangga.

Ardi memiliki tiga anak yang masih balita.

Anak sulung Ardi bahkan baru berusia lima tahun.

Sebelum dipenjara, Ardi sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang salah transfer senilai Rp 51 juta itu.

Kesalahan transfer itu dilakukan oleh seorang karyawan back office bank BCA KCP Citraland berinisial NK.

Meski sudah berniat baik mencicil uang yang digunakannya, Ardi tetap dipenjarakan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved