Berita Lubuklinggau
Residivis Asal Lubuklinggau Tak Jera, Dua Bulan 6 Korban Motornya Raib, Waspadai Modusnya
Abi Ali Permadi alias Edi Sas spesialis pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Abi Ali Permadi alias Edi Sas spesialis pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor di Kota Lubuklinggau Sumsel kembali ditangkap polisi.
Resedivis kasus pencurian ini seolah tak pernah jera melakukan aksinya, sepanjang Januari hingga Febuari tahun 2021 ini Abi telah melakukan enam kali pencurian dan penggelapan.
Akibat ulahnya warga Jl Sejahtera RT 12 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 ini ditangkap di rumah temannya, di kampung warna-warni Kelurahan Linggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Pria berusia 44 tahun ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya Retno Hapsari, karena telah menggelapkan sepeda motor milik orang tuanya.
Baca juga: 6 Hari Pelajar SMP di Lubuklinggau Hilang, Dibawa Kabur 2 Orang, Keluarga Khawatir Diculik
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Dias Oktora mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis 14 Januari 2021 lalu.
"Kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada ayah korban yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk mengantarkan pelaku ke rumah temannya atas nama Fahri," ungkapnya pada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Saat mereka tiba di rumah Fahri, Fahri sedang tidak ada, pelaku pun meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput Fahri, namun ternyata setelah lama menunggu pelaku tidak kembali.
Sepeda motor korban juga tidak dikembalikan pelaku sampai sekarang, sehingga korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Timur.
"Kerugian korban satu unit sepeda motor Honda Beat, ditaksir akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta," ujarnya.
Kemudian pada hari Jum'at (26/2) malam petugas unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Dibya, SH dan Katim Opsnal Aipda Edi Gunawan mendapat kabar keberadaan pelaku di rumah temannya di Kampung Warna Warni Kelurahan Lubuklinggau Ulu.
"Petugas kita berhasil mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan dan kemudian pelaku dibawa ke ruangan Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Pemuda Lari Lihat Mobil Patroli, Polsek Lubuklinggau Selatan Ungkap Transaksi Senpira
Hasil introgasi kepada pelaku mengakui perbuatannya, ia mengaku telah melakukan penggelapan motor korban dan telah menjual sepeda motor korban kepada DN warga Desa Kepala Curup seharga Rp. 1,2 juta.
"Pelaku mengaku memakai uang hasil penjualan motor tersebut untuk berfoya-foya," ujarnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan pelaku terlibat kasus pencurian sebanyak enam laporan polisi empat di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Timur dan dua di wilayah hukum Polsek Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
"Terhadap pelaku dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Timur," tambahnya.