Berita Lubuklinggau

Pemuda Lari Lihat Mobil Patroli, Polsek Lubuklinggau Selatan Ungkap Transaksi Senpira

Polsek Lubuklinggau Selatan ketika hendak melakukan transaksi Senpira di Jl Raya Rahma RT 10 Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Mardiyanto alias Yanto (45 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Mardiyanto alias Yanto (45 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol.

Residivis kasus pencurian dan kekerasan ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan ketika hendak melakukan transaksi Senpira di rumahnya Jl Raya Rahma RT 10 Kelurahan Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1.

Saat penangkapan berlangsung Mardiyanto sempat tak mengaku, setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan Senpira di plafon kamar mandi rumahnya.

Baca juga: Lubuklinggau Siap Siaga Menghadapi Banjir dan Karhutla

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Sudirman mengatakan, penangkapan bermula saat anggota buser polsek sedang melaksanakan giat Patroli.

"Anggota kami mendapatkan informasi dari warga jika di rumah Mardiyanto sedang terjadi transaksi jula beli senpira dan sering digunakan kumpul oleh para remaja," ungkapnya pada wartawan, Jumat (26/2).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menunju ke rumah Mardiyanto, ketika tiba di depan rumah anggota turun dari kendaraan melihat temannya Rio Riansyah alias Ok berlari.

"Anggota langsung menangkapnya, setelah itu mengamankan Mardiyanto tanpa perlawanan dalam rumah," ujarnya.

Awalnya Mardiyanto tak mengaku, namun, setelah dilakukan pemeriksaan ia mengaku menyimpan Senpira berikut tiga butir amunisi di kamar mandi plafon rumahnya.

Baca juga: Sport Center Lubuklinggau Tak Terawat, Dana Pembangunan Miliaran, Ini Komentar Wali Kota Prana Sohe

Setelah itu, Senpira berikut tiga butir amunisi di bawa ke Polsek untuk diamankan.

Hasil pemeriksaan Mardiyanto mengaku senjata itu dimilikinya sejak empat hari lalu untuk menjaga diri.

"Karena statusnya membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyembunyikan, bahkan akan mempergunakan senjata pai tanpa izin pasal yang dikenakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat RI no.12 th.1951 KUHPidana," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved