Koper sampai Tak Dapat Ditutup, Penampakan Uang Rp 2 Miliar Bukti Suap ke Nurdin Abdullah

Tiga petugas KPK membawa sebuah koper berwarna silver. Setelah dibuka, tampak ada setumpuk uang dalam pecahan Rp 100 ribu.

Capture YouTube Kompas TV
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah Ditangkap  Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang bukti kasus suap Nurdin Abdullah pun diperlihatkan oleh KPK.

Hal itu tampak dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Setelah Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan terhadap Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS), dan Edy Rahmat (ER), petugas membawa barang bukti suap.

Koper barang bukti berisi Rp2 miliar tidak dapat ditutup saking penuh. Uang tersebut merupakan barang bukti dugaan suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021).
Koper barang bukti berisi Rp2 miliar tidak dapat ditutup saking penuh. Uang tersebut merupakan barang bukti dugaan suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Dulu Disiksa Pangeran Kelantan, Begini Kabar Manohara, Sekarang Punya Profesi yang Mulia

Setelah dibuka, tampak ada setumpuk uang dalam pecahan Rp 100 ribu.

Uang tersebut dikumpulkan di satu bundel dalam jumlah tertentu.

Setiap bundel uang lalu dikeluarkan satu per satu.

Diketahui jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Setiap bundelnya dikeluarkan di kanan dan kiri koper.

Petugas lalu memamerkan segepok uang yang menjadi barang bukti kepada awak media.

Meskipun sejumlah bendel uang sudah dikeluarkan, di bagian dalam koper masih tersisa setumpuk lagi.

Barang bukti itu lalu dimasukkan kembali ke dalam koper.

Saking banyaknya, koper tidak dapat ditutup saat dibawa pergi.

Baca juga: Kisah Pilu Ng Man-tat Paman Boboho Terjerat Utang Judi, Termotivasi Usai Ditolak Chow Yun Fat

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Firli Bahuri, Minggu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved