'Bapaknya Meninggal, Anaknya Mau Makan Apa', Tangis Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum Polisi
Tangis Berlian yang mengenakan baju warna hijau pecah sesaat sebelum peti jenazah suaminya dibawa dari keluar dari Instalasi Forensik RS Polri Kramat
"Dari rumah duka akan diterbangkan ke Medan, ke daerah Tapanuli Utara melalui Bandara udara Silangit. Kemudian sampai di sana pemakaman diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," ujarnya.
Sebelumnya Wakapolrestro Jakarta Barat AKBP Bisma Teguh Prakoso langsung menemui keluarga Praka Martinus Riski Kardo Sinurat di RS Polri Kramat Jati.
Kedatangan Bismo ke RS Polri Kramat Jati sendiri guna meminta maaf secara langsung atas ulah Bripka Cornelius Siahaan yang merupakan anggota Polsek Kalideres.
"Saya meminta maaf bu, pelaku sudah ditahan," ujar Bismo kepada pihak keluarga ST dan dua pegawai kafe berinisial FST dan MK di RS Polri Kramat Jati.
Dia memastikan Bripka Cornelius Siahaan yang berulah dalam kondisi mabuk alkohol kini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Bripka Cornelius Siahaan Dipecat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas pada anggotanya Bripka Cornelius Siahaan yang menembak mati prajurit Kostrad TNI AD Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat dan dua karyawan RM Kafe Cengkareng Jakarta Barat, Feri Saut Simanjuntak dan Dorman Manik, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Aksi koboi Bripka Cornelius Siahaan di RM Kafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari sekitar jam 4.00 pagi, menewaskan tiga orang yakni Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat, Feri Saut Simanjuntak dan Doran Manik.
Sedangkan manajer RM Kafe bermarga Hutapea menderita luka-luka.
Kapolri Jenderal Listyo langsung memecat anggota Buser Reskrim Polsek Kalideres tersebut dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan Bripka Cornelius Siahaan diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo lewat Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, terdapat lima arahan Kapolri dimaksud sebagai antisipasi tidak ada lagi kejadian serupa.
"Iya, betul. (Instruksi Kapolri, red) sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Argo di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021, yaitu:
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.