Berita Palembang
Dapat Izin Hakim, Johan Anuar Bakal Dilantik di Griya Agung, Dikawal Jaksa KPK
Berstatus tahanan KPK sekaligus Wakil Bupati OKU terpilih, Johan Anuar dipastikan akan mengikuti pelantikan di Griya Agung pada Jumat 26 Februari 2021
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berstatus tahanan KPK, Johan Anuar terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan dipastikan akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Olu (OKU) terpilih periode 2020 - 2025.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah SH MH, ketika dikonfirmasi mengatakan sudah ada surat dari Kemendagri terkait permintaan izin bagi Johan Anuar untuk menghadiri pelantikan pada 26 Februari 2021.
"Permohonan izinnya untuk menghindari pelantikan secara fisik di Griya Agung Palembang," ujarnya.
Izin tersebut diajukan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi terhadap Johan Anuar.
Abu yang juga sebagai salah satu bagian dari majelis hakim tersebut mengatakan, pihaknya sudah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bahwa Johan Anuar boleh-boleh saja menghadiri pelantikan.
Apalagi izin yang dimaksud sudah termasuk dalam ketentuan undang-undang.
"Hanya saja dengan syarat, dilakukan pengawalan dan pelaksanaannya itu tetap dilakukan oleh Jaksa dari KPK," ujarnya.
Namun majelis hakim tetap akan mempelajari izin yang diajukan.
Mengingat permintaan izin tersebut ditujukan untuk dua kegiatan.
"Pertama, permintaan untuk gladi resik dan kedua untuk mengikuti pelantikan. Majelis akan membahas persoalan ini. Tapi secara prinsip, karena itu melaksanakan ketentuan undang-undang, jadi hasilnya kemungkinan pengajuan itu akan mendapat izin," ujarnya.
Abu menjelaskan, sepanjang Johan Anuar belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik.
Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan undang-undang.
"Akan tetapi, setelah dilantik statusnya langsung nonaktif karena dia masih terdakwa," ujarnya.
Sementara Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar membenarkan, surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hal itu dikarenakan adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke Pengadilan, karena saat ini, status klien kami Johan Anuar merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," ujarnya.
Komentar JPU KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irawan SH MH menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Bila dizinkan keluar (Rutan) maka kami ikuti," ujarnya.
Menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK.
Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," ujarnya.
Diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.
Hingga kini proses persidangan masih berlangsung dengan agenda sebelumnya mendengarkan keterangan saksi ahli.