Berita Viral
Aksi Iptu YN dan Briptu AM Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal, Tarif Jutaan Hingga Ada Publik Figur
Klinik Zevmine Skincare digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Klinik Zevmine Skincare digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Klinik tersebut berada dilokasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang No 8 RT 013/RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.
Ia adalah pengelola sekaligus dokter gadungan yang melakukan tindakan terhadap para korbannya.
Berikut adalah 5 fakta terkait kasus pengungkapan klinik kecantikan ilegal ini yang dirangkum TribunJakarta.com.
1. Beroperasi Sejak 2017
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi selama empat tahun sejak 2017.
"Klinik ini sudah berdiri sekitar empat tahun," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Klinik tersebut berada di lantai dua sebuah ruko yang disewa oleh tersangka.
Meski demikian, tersangka juga melayani perawatan kecantikan di kediaman pasiennya.
2. Terbongkar Usai Penyamaran Polwan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover atau menyamar.
"Karena menyangkut masalah kecantikan, pasti polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan.
Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.