Kapolresta Pulau Ambon Tegaskan 2 Anak Buahnya Diancam Hukuman Mati Usai Jual Senjata Api ke KKB
Kapolresta Pulau Ambon Tegaskan 2 Anak Buahnya Diancam Hukuman Mati Usai Jual Senjata Api ke KKB
TRIBUNSUMSEL.COM - Konflik panas terjadi antara anggota TNI-Polri yang kerap baku tembak dengan KBB di Papua.
Ditengah usaha TNI-Polri untuk melumpahkan KKB, malah dua orang anggoota Polri malah menjual senjata api ke KKB di Papua.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur.
Hal ini buntut dari kasus dugaan bisnis penjualan senjata api kepada KKB di wilayah Papua.
Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.
Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Baca juga: Tindakan Tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terhadap Anggota Polri yang Jual Senpi ke KKB
Baca juga: 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Ditangkap, Jual Senjata dan Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB
Baca juga: Dua Anggota Polisi Terlibat Jual Senjata Api ke KKB Papua, Mabes Polri Langsung Kirim Tim Khusus
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.
Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.
Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.
“Terkait apakah mereka berkomunikasi langsung, sebenarnya tidak dari hasil penyelidikan mereka ini bukan langsung menjual ke KKB, tapi ada perantara yang berhubungan dengan KKB. Jadi, bukan oknum polisi langsung ke KKB,” kata dia.
Pihaknya akan bekerja secara profesional dan cepat agar penanganan kasus tersebut segera diserahkan ke Jaksa Penutut Umum untuk segera disidangkan.
“Kami akan bekerja profesional, agar secepatnya kasus ini diserahkan ke JPU,” ujar dia.