Tindakan Tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terhadap Anggota Polri yang Jual Senpi ke KKB

Tindakan Tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terhadap Anggota Polri yang Jual Senpi ke KKB

Editor: Slamet Teguh
Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo, Selasa (2/2/2021), menjelaskan soal penerapan tilang elektronik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Adanya dugaan dua anggota Polri yang terlibat jual beli senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua membuat Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bertindak tegas.

Kapolri langsung memerintahkan agar dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditindak tegas.

"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Jenderal Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.

Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.

"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.

"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Sebaliknya, pelaku bajak disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri.

Dia juga meminta masyarakat ikut memantau penyelidikan kasus tersebut.

"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," kata dia.

Baca juga: Tindak Lanjut Perintah Kapolri, Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Launching Penyemprotan Disinfektan

Baca juga: Kapolri Melalui Telegram Sebut Kasus Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Hingga Penghinaan Tidak Ditahan

Baca juga: Program Kapolri Berantas Penggunaan Narkoba, Polda Sumsel Tes Urine Mendadak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved