2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Ditangkap, Jual Senjata dan Ratusan Amunisi Diduga untuk KKB

J mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum anggota polisi dan oknum anggota TNI. Saat ini tiga oknum aparat itu telah diamankan

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Rahmat Patty
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, tentang penjualan senjata dan amunisi diduga untuk KKB, Selasa (23/2/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, AMBON-Pemasok senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, ditangkap.

Pria itu berinsial J, seorang warga sipil.

J mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum anggota polisi dan oknum anggota TNI.

Saat ini tiga oknum aparat itu telah diamankan.

Seorang anggota TNI Praka MS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.

Sementara dua anggota polisi yang ditahan berinisial SHP dan MRA.

Selain SHP, MRA, dan J, Polresta Pulau Ambon juga telah menangkap dan menetapkan empat warga lainnya sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berinisial SN, RM, HM dan AT.

Keterlibatan Oknum TNI

Seorang oknum prajurit TNI dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimura ikut terlibat dalam bisnis penjualan senjata dan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.

“Soal kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul, kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Praka MS sendiri diketahui menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil bernama AT.

Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J. Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilkukan, J megaku ke penyidik bahwa senjata dan amunisi yang dibelinya baik dari anggota Polri maupun TNI itu akan dijual ke pihak KKB di Papua.

Ia membeberkan dari hasil pemeriksaan sementara, prajurit TNI tersebut mengaku mendapatkan ratusan amunisi yang dijualnya itu dari latihan menembak.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved