Kapolresta Pulau Ambon Tegaskan 2 Anak Buahnya Diancam Hukuman Mati Usai Jual Senjata Api ke KKB
Kapolresta Pulau Ambon Tegaskan 2 Anak Buahnya Diancam Hukuman Mati Usai Jual Senjata Api ke KKB
Senada dengan Leo, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Syaripudin memastikan kedua oknum anggota Polri itu tidak hanya akan mendapatkan hukuman penjara tapi juga sanksi tambahan berupa pemecatan.
“Pada intinya apabila seorang anggota Polri melakukan sebuah tindak pidana dan itu diancam dengan hukuman 4 tahun penjara, itu akan ada sanksi tambahan saat sidang kode etik berupa pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat,” ujar Syaripudin.
Ancaman pemecatan terhadap dua anggota Polri itu, lanjut dia, telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 tentang pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
“Jadi, setiap anggota polri yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun maka dia akan ditambah sanksi tambahan pemecetan,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata untuk KKB, 2 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati"
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diancam Hukuman Mati, Ini Nasib 2 Oknum Polisi yang Jual Senjata ke KKB di Papua.