Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ini Penjelasannya

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Rumah. Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

a. peringatan tertulis

b. pembatasankegiatanpembangunan

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. pembekuan PBG

f. pencabutan PBG

g. pembekuan SLF Bangunan Gedung

h. pencabutan SLF Bangunan Gedung

i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Pemilik bangunan juga diwajibkan untuk melengkapi pernyataan pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh PBG.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved