Mabes Polri Angkat Bicara Usai Bubarkan Anggota FPI yang Beri Bantuan Korban Banjir, 'Silahkan Tapi'

Mabes Polri Angkat Bicara Usai Bubarkan Anggota FPI yang Beri Bantuan Korban Banjir, 'Silahkan Tapi'

Editor: Slamet Teguh
ISt
Pembubaran relawan FPI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Banjir yang melanda ibu kota menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak.

Untuk itu, sejumlah orang dan organisasi sepakat untuk menggelar bantuan.

Hal itupun termasuk dilakukan oleh anggota atau relawan Front Pembela Islam (FPI) yang memang ormasnya sudah dilarang pemerintah untuk beraktifitas.

Diberitakan sebelumnya, Polri membubarkan anggota FPI yang memberi bantuan kepada korban banjir.

Setelah kejadian tersebut, Polri akhirnya angkat bicara.

Polri mengaku tak mempermasalahkan relawan Front Pembela Islam (FPI) turut memberikan bantuan bencana banjir di sejumlah daerah.

Namun, mereka dilarang gunakan atribut organisasinya.

Hal itu sekaligus merespons adanya 10 orang tim relawan FPI yang dibubarkan saat tengah membantu bencana banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin. 

"Kita tidak meributkan (bantuannya) itu. Kita melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. Jadi bukan kegiatannya, tapi organisasinya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Baca juga: FPI Angkat Suara Usai Tim Relawannya DIbubarkan Saat Tolong Bantu Korban Banjir di Jakarta Timur

Baca juga: Relawan FPI saat Evakuasi Korban Banjir Cipinang Dibubarkan Sebelum Kedatangan Jenderal Dudung-Fadil

Baca juga: Munarman Trending, Heboh Peristiwa Relawan FPI Diusir Polisi dan TNI Saat Bantu Korban Banjir

Lebih lanjut, Ahmad kembali menegaskan bahwa Polri tidak melarang adanya kegiatan bantuan bencana dari FPI.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Asalkan, mereka tak menggunakan atribut yang keorganisasiannya.

"Jadi yang dilarang adalah organisasi tersebut, bukan dia melakukan kegiatan tadi. Misalnya dia bantu banjir. Tapi dia gak boleh membawa-membawa atribut atau organisasi tersebut," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar membenarkan adanya tim relawan FPI yang dibubarkan saat membantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Menurut Aziz, tim relawan itu sejatinya tidak dibubarkan oleh Polri-TNI.

Namun hanya diminta untuk mencopot atribut yang diketahui berlambang Front Pembela Islam (FPI).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved