Relawan FPI saat Evakuasi Korban Banjir Cipinang Dibubarkan Sebelum Kedatangan Jenderal Dudung-Fadil

Relawan FPI saat Evakuasi Korban Banjir Cipinang Dibubarkan Sebelum Kedatangan Jenderal Dudung-Fadil

ISt
Pembubaran relawan FPI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolres menjelaskan perihal pembubaran FPI yang memang sudah dianggap ormas terlarang

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan angkat bicara terkait pembubaran relawan FPI saat hendak evakuasi korban banjir warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Timur dan Kodim 0505 Jakarta Timur membubarkan relawan FPI  yang hendak mengevakuasi warga RW 04 Kelurahan Cipinang Melayu, korban banjir luapan Kali Sunter pada Sabtu (20/2/2021) pagi.

Selain itu, pembubaran ini terjadi sebelum Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyambangi warga RW 04.

Pembubaran berawal saat petugas gabungan hendak mengevakuasi warga RW 04 korban banjir dari rumah ke posko pengungsian.

Baca juga: Doa Nikita Mirzani ke Sosok Mantan Terindah : Semoga Dia Cepat Cerai

Baca juga: Pemkab Muara Enim Hadiri Bimtek Kemendagri, Bahas Platfrom Puja Indah, Tingkatkan Layanan Publik

Lantaran relawan yang berjumlah sekira 10 orang mengenakan atribut serta perahu karet berlogo Front Pembela Islam (FPI) maka dibubarkan.

Pasalnya, setelah 30 Desember 2020 lalu pemerintah menyatakan segala kegiatan Front Pembela Islam dilarang.

Terkait hal tersebut, Erwin akhirnya angkat bicara dan memastikan siapapun bisa membantu proses evakuasi selama tak menyalahi aturan.

Pihaknya bersama Kodim 0505 Jakarta Timur melakukan pembubaran imbas atribut hingga perahu karet yang digunakan terdapat logo FPI.

"Sebenarnya kejadiannya yang viral di mana katanya FPI dilarang, sementara kami mengamankan sarana dan prasarana disaat gambar itu viral untuk diamankan.

Kita ketahui sendiri dan bersama-sama bahwa SKB enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI.

Kemudian ada maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020," ungkapnya di Jakarta Timur, Senin (22/2/2021).

"Kita menganggap bahwa itu masih sama dalam arti kita melakukan tindakan-tindakan untuk melarang memasang atribut, menggunakan atribut, tulisan-tulisan dan simbol-simbol. Kalaupun ingin memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang," lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi perihal foto yang beredar di sejumlah media massa.

Di mana dalam foto tersebut terlihat aparat menaiki perahu karet berlogo FPI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved