Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo Bicara Terkait Wacana Hukuman Mati, Secara Tak Langsung Bantah Korupsi

Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo Bicara Terkait Wacana Hukuman Mati, Secara Tak Langsung Bantah Korupsi

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wacana hukuman mati bagi dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo Juliari Batubara tampaknya terus menjadi perhatian publik.

Pro dan kontra terjadi atas wacana tersebut.

Setelah menjadi pembahasan,  mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat polisipun angkat bicara.

Ia mengaku siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi. 

Jangankan dihukum mati, Edhy menekankan, lebih dari itu dia mengatakan siap.

"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," ucap Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL). 

Edhy Prabowo mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.

"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.

Edhy secara tidak langsung membantah melakukan korupsi. 

Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur. 

Mantan politikus Gerindra ini mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian KKP. 

"Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" ujarnya.

Baca juga: Bukan Dihukum Mati, Eks Pimpinan KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Baca juga: Refly Harun Bicara Hukuman Mati, Sebut Juliari Nyata Makan Uang Negara Sementara Edhy Prabowo Suap

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Vila Mewah Disita KPK, Sebelumnya Milik Mantan Petinggi Polri

Edhy mencontohkan satu peluang korupsi adalah perizinan kapal. 

Dia mengatakan sebelumnya butuh 14 hari untuk izin itu keluar. 

Namun, Edhy mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam. 

"Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," kata dia. 

Edhy mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, dia mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. 

Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. 

"Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar," kata Edhy.

KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini. 

Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. 

KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. 

Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp1.800 perekor diduga mengalir ke kantong Edhy. 

Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved