Refly Harun Bicara Hukuman Mati, Sebut Juliari Nyata Makan Uang Negara Sementara Edhy Prabowo Suap

Refly Harun Bicara Hukuman Mati, Sebut Juliari Makan Uang Negara Sementara Edhy Prabowo Hanya Suap

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Edhy Prabowo dan Juliari Batubara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wacana hukuman mati bagi Eks Menteri KKP Edhy Parbowo dan Eks Mensos Juliari P. Batubara yang dilemparkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terus menjadi perhatian publik.

Sejumlah tokoh menyebut jikad dua eks Menteri yang korupsi layak mendapatkan sanksi pidana hukum mati.

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harunpun ikut berkomentar.

Refly Harun menyampaikan, ada sedikit perbedaan diantara dua kasus dugaan suap pada 2 mantan menteri itu.

Menurutnya, kasus Juliari tidak hanya tindakan suap tapi betul-betul korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Juliari, menurut saya, tidak hanya dikenakan tindak pidana suap, tapi betul-betul tindak pidana korupsi."

"Karena jelas itu merugikan keuangan negara, menyalahgunakan jabatan, melawan hukum dan lain sebagainya."

"Unsurnya itu udah ada, dia benar-benar memotong uang bansos yang merupakan uang negara," terang Refly pada YouTube-nya, Kamis (18/2/2021).

Bagi Refly, dana yang dikorupsi Juliari itu benar- benar pemberian uang negara, yang hanya berputar tempat saja.

"Cuma muter uangnya. Jadi, dapet proyek, dipotong. Lalu, dikasih Juliari," jelas Refly.

Berbeda halnya pada kasus mantan menteri KKP, yang menurutnya memang menerima suap.

Selain itu, ia menuturkan, penerapan pidana mati nantinya juga perlu melihat pandangan Internasional.

Pengamat hukum ketatanegaraan Refly Harun beri tanggapan soal pernyataan Wamenkumham soal pidana mati layak bagi 2 Eks Menteri yang korupsi.

Banyak negara lain yang menghapus pidana mati pada produk hukum mereka, karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Aspirasi dunia internasional perlu juga kita lihat, karena dianggap hukuman mati jelas-jelas bertentangan dengan HAM, yaitu The Right of Life," tutur Refly.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved