Dituding Hambat Pencalonan Wabup Muaraenim, PKB Sumsel Ungkap DPP Inginkan Hal Ini

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dituding menghambat pemilihan Wabup Muaraenim karena tidak kunjung menyetorkan nama calon. Ini Tangkapan PKB Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua DPW PKB Sumsel Drs Ramlan Holdan. Ia menyampaikan alasan PKB belum menyetorkan nama calon Wakil Bupati Muaraenim. 

“Yang paling penting kesepakatan usulan tiga parpol itu yang menjadi kunci selama ini, karena pilkada 2018 lalu ada tiga parpol pengusung yaitu Demokrat, Hanura dan PKB," tukasnya.

Baca juga: 1 ASN Dinas PUPR Ditetapkan Tersangka oleh Kejari, Sekda Muaraenim Syok : Kasus Mana Lagi Ini

Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, proses politik pemilihan Wakil Bupati (Wabup) harus tetap jalan di DPRD setempat, meski Bupati yang ada Juarsah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Febrian, dengan adanya Wabup nantinya, menjadikan proses roda pemerintahan di Muara Enim tetap berjalan, karena ada Wabup yang nantinya bisa mengambil alih jabatan sang Bupati yang berhalangan.

"Jadi, proses pemilihan Wabup harus tetap jalan, karena berpengaruh terhadap roda pemerintahan yang ada, dan ini perlu karena masalah kestabilan," cap Febrian.

Dijelaskan pria yang juga ahli hukum tata negara ini, jika dalam pemilihan Wabup Muara Enim berproses memang cukup panjang, dan perlu kesadaran semua pihak, dan tidak masalah Bupatinya berhalangan.

"Berproses dipolitik itu cukup panjang dan silahkan saja terus, karena yang bermasalah saat ini jabatan Bupati bukan wabup. Jadi proses DPRD itu langsung dengan politik bukan berkaitan dengan jabatan bupati dan harus melewati tahapan- tahapan yang panjang," terangnya.

Ditambahkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, jika dari aturan undang- undang yang ada silahkan jalan (proses pemilihan), tapi perlu penyesuaian disana sini.

"Karena logikanya, nanti bisa menggantikan posisi bupati dan tarik menarik akan semakij kencang," terangnya.

Febrian pun mengingatkan, jika ada anggapan dilaksanakan pemilihan kepala daerah ulang atau sebagainya hal itu tidak bisa lakukan, tetapi tetap diproses pemilihan wabup saja, mengingat proses hukum sang Bupati masih jalan dan belum ada putusan pengan.

"Disinikan Bupatinya masih ada dan kita tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah, nanti Mendagri memutuskan dinon aktifkan atau diberhentikan sementara," tuturnya.

Disisi lain, Febrian pun menerangkan pengusulan calon Wabup tetap dilakukan oleh parpol pengusung pada Pilkada sebelumnya (2018), dan parpol lain tidak memiliki kewenangan.

"Jadi sepanjang jadi kewenangan siapa (parpol pengusung) karena jabatan bupati dan wabup jabatan politik dan bukan kewenangan pemerintah. Itu dukungan rill dan itu dipatokan yang ada di undang- undang, kalau semua parpol bisa, itu namanya pilkada, tapi ini PAW struktur organisasi dk pemerintah, dan tidak mungkin dilaksanakan pilkada ulang," tegasnya.

Dilanjutkan Febrian, jika dua nama calon Wabup diterima DPRD setempat maka akan diuji para anggota dewan yang ada dalam menentukan siapa akhirnya terpilih.

Namun, dikarenakan politik tidak ada hal yang pasti, semua kemungkinan bisa beda hasilnya, tergantung kepentingan parpol yang ada.

"Seperti  posisi Wagub di DKI Jakarta dulu, ternyata diisi oleh kader Gerindra, padahal awalnya sudah jelas jatah PKS," pungkasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved