Bahaya Limbah Medis, Ini Pedoman Membuang Masker Sekali Pakai

Limbah masker dikhawatirkan menimbulkan pencemaran. Oleh karena itu perlu penanganan serius agar tidak berdampak pada lingkungan.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Pakai Masker. Masker sekali pakai dapat berdampak pada lingkungan sehingga perlu ada prosedur untuk membuang masker tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Saat pandemi Covid-19 masyarakat diwajibkan menggunakan masker dalam kegiatan aktivitas sehari-hari.

Dengan begitu otomatis sampah masker semakin banyak.

Limbah masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlukan seperti limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy, berdasarkan pedoman pengelolaan limbah masker dari masyarakat, masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis.

"Sebab tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes, sehingga masuk dalam kategori limbah domestik," kata Lesty, Sabtu (20/2).

Baca juga: Bagikan Masker di Indralaya, Kapolda Sumsel Ingatkan Warga Virus Corona Masih Ada

Maka, dengan demikian perlakuannya sama dengan pengolahan limbah domestik sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Lesty menjelaskan, untuk mengurangi risiko kesehatan, penanganan masker yang habis pakai dilakukan proses sebagai berikut, kumpulan masker bekas pakai, lalu beri desinfeksi seperti menggunakan densikfektan afau klorin.

Kemudian robek masker, rusak talinya dan robek pada bagian tengah. Supaya tidak dapat digunakan ulang.

Lalu buang ke tempat sampah dan setelah itu cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Sementara itu untuk limbah masker Fasyankes menurut Lesty, memang setiap hari pasti ada. Bedanya disaat pandemi lebih banyak saja.

Untuk itu butuh tempat pengumpulan yang lebih besar. 

"Untuk pengelolaan limbah medis di Fasyankes sudah ada SOP nya. Bedanya karena sekarang pandemi jumlah atau volumenya lebih besar, bisa tetap dikelola sendiri atau melalui pihak ketiga. Kalau dikelola sendiri artinya kapasitas penampungannya diperbesar," katanya.

Lesty menghimbau kepada masyarakat maupun Fasyankes, supaya masing-masing peduli.

Kalau jumlahnya banyak dan tidak dikelola dengan baik bisa menggangu dan mencemari lingkungan. 

"Artinya semua pihak agar peduli, baik yang individu, yang rumah tangga maupun fasilitas kesehatan. Kalau semua peduli maka tidak akan menimbulkan masalah lingkungan," katanya.

Baca juga: INGAT, Gunting Tali Masker Sekali Pakai Sebelum Dibuang, Bahaya untuk Hewan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved