Berita Palembang
Warga Palembang Menolak Divaksin Akan Diberikan Sanksi, Ini Kata Pengamat Hukum
Artinya kalau tidak mau diviaksin itu hak mereka, tapi jangan lupa kita hidup ini di negera yang ada Pemerintah dan mengatur tentang aturan-aturan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Warga Palembang yang menolak divaksin akan diberi sanksi hingga tidak mendapatkan bantuan sosial (Sosial).
Menanggapi hal tersebut menurut Pengamatan Hukum Azwar Agus mengatakan, banyak hal yang bisa disoroti. Misal kedaruratan tentang kesehatan, peraturan presiden tentang vaksin dan lain-lain.
"Kita selaku warga negara yang baik maka harus patuh dengan aturan yang telah dibuat pemerintah. Selaku masyarakat juga harus tahu dan dianggap mengerti dengan aturan itu," kata Azwar Agus saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Sabtu (20/2/2021)
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan aturan apabila tidak mau diviaksin akan diberi sanksi hingga tidak dapat bansos itu merupakan kebijakan pemerintah dalam bentuk sanksi.
Masih kata Azwar, tujuannya dilihat, tujuannya kan ini baik untuk menyehatkan masyarakat.
Terlepas ada beberapa masyarakat yang tidak mau divaksin atau menolak itu lain permasalahan lagi.
"Artinya kalau tidak mau diviaksin itu hak mereka, tapi jangan lupa kita hidup ini di negera yang ada Pemerintah dan mengatur tentang aturan-aturan dalam hal ini yang dikeluarkan pemerintah. Maka sebagai warga negara ya harus patuh dengan aturan itu," katanya.
Baca juga: Kronologi Penculikan Pemuda 18 Tahun di Palembang, Aldi Sempat Ditelepon Pamannya Ditangkap Polisi
Baca juga: Putranya Ditemukan, Banyak OTD Sempat Hubungi Mardiah, Minta Ibu Bocah Diculik Serahkan Uang Tebusan
Menurutnya, banyak hal yang bisa disoroti dan masih banyak perdebatan. Tapi yang perlu digaris bahwai bahwa aturan yang dikeluarkan pemerintah itu, sebagai warga negara harus patuh. Terkecuali aturan itu diuji dan jadi tidak berlaku. Sekarang ini aturan ini kan sudah berlaku.
"Sebenarnya hak asasi manusia itu hak dimiliki seseorang sejak lahir. Tetapi dalam kebebasan itu juga ada hak orang lain, misalnya orang yang sehat takut ditularkan oleh yang sakit. Maka itu ada hak orang lain, artinya tidak boleh mengganggu dan mengacam hak orang lain," katanya.
Ia pun mencontohkan, dalam hal ini, misal tidak divaksin lalu tertular dan nantinya menuluarkan ke yang sehat, sehingga itu mengganggu hak orang lain.
Berita Palembang Hari Ini
berita palembang terkini
Sanksi Warga Menolak Vaksin
Pakar Hukum Azwar Agus
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
http://sumsel.tribunnews.com/
Masyarakat Perlu Tahu, Ini Perbedaan Antara Perkara Pidana dan Perkara Perdata |
![]() |
---|
Warga Palembang Divaksin Mulai Maret, Jika Menolak Bakal Kena Sanksi Ini |
![]() |
---|
Terpancing Kirim Foto Tanpa Busana, Bu Guru asal Palembang Diperas Teman Kenal di Facebook |
![]() |
---|
Bermula Hobi Pelihara Ayam, Dwi Aryanto Kini Raup Puluhan Juta Lewat Mesin Tetas Telur |
![]() |
---|
Miris Lihat Keluarga Bocah Tenggelam di Bekas Galian, Tempati Rumah Berukuran 3 x 5 Meter |
![]() |
---|