Dua Bidan Bersatuts PNS Jadi Sindikat Perdagangan Bayi, Dapat Keuntungan Rp 23 Juta, Modusnya Ngeri

Dua Bidan Bersatuts PNS Jadi Sindikat Perdagangan Bayi, Dapat Keuntungan Rp 23 Juta, Modusnya Ngeri

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Bayi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutaurukt

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Kasus perdagangan bayi terjaid di Sumatera Utara.

Kali ini, pelakunya ialah dua bidan yang sudah berstatus PNS.

Sosok dua bidan itu berstatus PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.

Kedua tersangka itu adalah SP dan RS yang membuka praktik mandiri di Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa keduanya adalah PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang.

"Iya benar dua-duanya pegawai negeri sipil di puskesmas Dinas Kesehatan Deliserdang," tuturnya kepada tribunmedan.id, Jumat (19/1/2021).

Namun, Kombes Hadi enggan menyebutkan nama puskesmas tempat keduanya bekerja.

"Enggak boleh menyebutkan nama tempatnya," ujarnya.

Hadi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut selain bekerja PNS juga membuka praktik bidan secara mandiri.

"Kemudian keduanya membuka praktik bidan secara mandiri," tuturnya.

Sebelumnya, polisi kembali menemukan seorang bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara.

Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut berumur 3 minggu. Bayi itu diamankan dari tersangka RS.

"Alhamdulillah berkat kerja keras yang dilakukan teman-teman penyidik Subdit Renakta kita berhasil kembali menemukan seorang bayi laki-laki yang diperkirakan 3 Minggu," ungkap Kombes Hadi.

Dalam kasus ini, total polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Dua di antaranya merupakan bidan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved