Bintara TNI yang Dipecat Usai Dituduh Bersetubuh Dengan Istri Seniornya Kini Menimbulkan Misteri
Bintara TNI yang Dipecat Usai Dituduh Bersetubuh Dengan Istri Seniornya Kini Menimbulkan Misteri
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus perselingkuhan kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, hal tersebut dilakukan oleh bintara baru TNI bersama istri seniornya.
Sebuah kasus perselingkuhan antara seorang bintara baru TNI dengan istri seniornya kini sudah mencapai putusan tingkat banding.
Walau kasus ini cukup misterius karena tidak diketahui pasti apakah bintara baru TNI itu benar-benar bersetubuh dengan istri seniornya, tetapi hukuman yang diberikan tetap terbilang berat.
Pada putusan Pengadilan Militer III-17 Manado tertanggal 14 Desember 2020, bintara baru TNI itu sudah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Putusan banding Pengadilan MIliter Tinggi III Surabaya nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2021 pun tidak berubah dan hanya menguatkan putusan hakim militer tingkat pertama.
Kasus perselingkuhan ini cukup unik karena pada awalnya terdakwa (bintara baru TNI) mengakui telah bersetubuh dengan istri seniornya ketika diinterogasi pihak intel.
Begitu juga sang istri senior terdakwa, juga mengakui bahwa telah bersetubuh dengan terdakwa.
Namun, belakangan muncul pengakuan bahwa terdakwa dibujuk untuk mengaku saja bahwa telah bersetubuh dengan istri seniornya dan kasus akan dianggap selesai.
Begitu juga sang istri senior, disebut bahwa telah disuruh untuk mengaku saja oleh suaminya dan masalah tidak akan dilanjutkan.
Oleh karena itulah terdakwa dan istri seniornya akhirnya mengakui saja bahwa telah melakukan persetubuhan.
Namun, terdakwa mengaku bahwa persetubuhan itu sebenarnya tidak pernah terjadi.
Baca juga: Menhan Prabowo Didesak Hentikan Latihan Makan Binatang Liar Hidup Oleh Prajurit TNI, Dampaknya Besar
Baca juga: Sejarah Paskhas, Arti Nama, dan Berikut Kemampuan Khusus Pasukan Elite TNI AU Ini
Baca juga: TNI Kembali Baku Tembak Dengan KKSB di Papua, 1 KKSB Tewas, Begini Kondisi Terkini di Papau
Mari kita simak kronologis kasusnya selengkapnya seperti yang tertulis dalam Surat Putusan Pengadilan MIliter Tinggi III Surabaya nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2021.
Dalam surat putusan itu segalanya disamarkan mulai dari identitas nama, pangkat terdakwa, kesatuan, dan lainnya.
Namun, diketahui bahwa usia terdakwa dan istri seniornya sangat terpaut jauh, yakni 16 tahun.
