Mabes Polri Akhirnya Angkat Bicara Tentang Sanksi Hukuman Mati Kompol Yuni Purwanti & 11 Anggotanya

Mabes Polri Akhirnya Angkat Bicara Tentang Sanksi Hukuman Mati Kompol Yuni Purwanti & 11 Anggotanya

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap pesta sabu bersama 11 oknum anggota polisi lainnya di Bandung, Rabu (17/2/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus seorang aparat polisi terlibat kasus narkoba kembali terjadi.

Kali ini, seorang Kapolsek dan 11 anggotanya tersandung kasus narkoba.

Menanggapi hal tersebut, markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Baca juga: Beredar Video Kompol Yuni Purwanti yang Dulu Gerebek Narkoba, Kini Tertangkap Pesta Narkoba

Baca juga: Tersandung Kasus Sabu, Begini Nasib Terkini Kompol Yuni, Banyak Dicintai Warga Karena Sikapnya

Baca juga: Dicopot dari Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jabar, Sanksinya ?

Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.

Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved