Heboh Emak-Emak Kendarai Motor di Tol Jagorawi & Tak Pakai Helm, Santai Saat Diarahkan Petugas

Emak-emak tersebut nekat masuk Tol Jagorawi di wilayah Bogor bahkan tanpa memakai helm. Kejadian ini pun direkam oleh pengendara lain dan berdurasi

IST
Heboh Emak-Emak Kendarai Motor di Tol Jagorawi & Tak Pakai Helm, Santai Saat Diarahkan Petugas 

Berdasarkan keterangan polisi, pengendara yang bersangkutan panik karena merasa dikejar mobil tidak dikenal.

"Mereka tidak mau berhenti hingga akhirnya di TKP kecelakaan jatuh usai tersenggol kendaraan.

Tidak ada cedera, hanya luka lecet-lecet," kata Bambang.

Ia melanjutkan, mobil yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor itu langsung pergi meninggalkan korban.

"Mobilnya kabur di situ dan kita lihat di video dia (mobil) enggak sebetulnya mau menghindar ke kiri, malah
motor sendiri yang senggol mobil," ujarnya lagi.

Persoalan ini lantas ditangani lebih lanjut oleh Satgas Jasa Marga Cikampek.

"Selalu patuhi aturan dan rambu yang ada, karena itu diciptakan untuk menekan potensi kecelakaan lalin,"
jelas Bambang.

Pengendara Diperiksa Petugas

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi telah terjadi kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 8 arah Jakarta yang melibatkan satu unit sepeda motor dengan tiga orang wanita, Minggu (30/8/2020).

Kejadian yang kemudian terekam kamera pengendara lain dan viral di media sosial ini berlangsung pada pukul 14.30 WIB. Baik pengendara maupun penumpang terlihat tidak mengenakan helm.

"Benar, mereka sudah dimintai keterangan. Kami sangat menyayangkan tindakan pengendara motor masuk dan menggunakan jalan tol ini," kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2020).

Bukan Jalur Untuk Motor

Widiyatmiko Nursejati juga mengatakan, Jalan Tol yang ada saat ini bukan dibuat untuk pengedara roda dua atau sepeda motor.

"Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara terkait akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," beber Widiyatmiko.

Menurutnya, kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki jalan tol sangat berbahaya untuk menggunakan jalan tol karena membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.

Peraturan Pemerintah Secara detail, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved