Terdakwa Narkoba Kabur

1 Orang Ditetapkan Tersangka Kaburnya Tahanan Narkoba Rekan Doni Timur,Kejari Dalami Peran Pembantu

Dia menyimpan uang milik Joko Zulkarnain dalam jumlah besar dan diduga uang itu masih ada kaitannya dengan tindak kejahatan narkoba dari tahanan kabur

independent.co.uk
Seorang tahanan narkoba bernama Joko Zulkarnain yang ditangkap bersama Doni Timur SH kabur saat menjalani perawatan di RS Polri M Hasan Palembang sejak pertengahan Januari 2021 lalu. Foto ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kaburnya tahanan bernama Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni Timur SH, nyatanya menyeret seseorang menjadi tersangka.

Tri yang diketahui merupakan pembantu Joko Zulkarnain saat ini sudah berstatus tersangka dan dititipkan Kejari Palembang ke sel tahanan Polda Sumsel.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan, Tri ditahan atas tuduhan sebagai penadah.

"Dia menyimpan uang milik Joko Zulkarnain dalam jumlah besar dan diduga uang itu masih ada kaitannya dengan tindak kejahatan narkoba dari tahanan kabur itu," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Agung menjelaskan, kronologi penahanan terhadap Tri dilakukan setelah Joko Zulkarnain melarikan diri pada Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 21.43 WIB.

Tepatnya saat Joko menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang akibat pembengkakan paru-paru yang dialaminya .

Siang hari sebelum kejadian itu, rupanya Tri sempat berkunjung ke RS dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Joko.

Diakui mereka saat itu, uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya perawatan Joko selama menjalani perawatan.

"Uang itu diserahkan secara cash ke tahanan tersebut," ujarnya.

Malam harinya, ternyata Joko melarikan diri.

Baca juga: Viral Seorang Pelaku Curanmor 12 Kali Beraksi, Ini Kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang

Baca juga: BREAKING NEWS: Tahanan Narkoba Rutan Pakjo Kabur, Terdakwa Joko Rekan Doni Mantan DPRD Palembang

Petugas Kejari Palembang selanjutnya memanggil Tri untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan di kediaman Joko yang berada di Palembang.

Rumah itu menjadi tanggung jawab Tri selama bosnya berada dalam masa penahanan.

"Awalnya kita kejar, uang Rp 10 juta itu didapat dari mana. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatlah uang sebesar Rp 180 juta," ujarnya.

Dengan temuan itulah, Tri selanjutnya dilaporkan ke aparat kepolisian atas Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.

"Terkait apakah Tri ikut terlibat dalam pelarian itu, tentunya kita tidak bisa main tuduh begitu saja. Semuanya harus memerlukan bukti yang kuat dan saat ini masih dalam penyelidikan. Hanya saja, memang benar bahwa Tri sudah kita laporan atas dugaan sebagai penadah," ujarnya.

Sebelumnya, Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri.

Joko adalah tahanan Kejari Palembang dan saat ini semestinya masih menjalani proses persidangan.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, tak menampik adanya kabar tersebut.

"Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," ujar Agung, Kamis (18/2/2021).

Ia menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di Lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.

Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang.

"Di saat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi terkait kaburnya satu terdakwa bernama Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, Kamis (18/2/2021).
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi terkait kaburnya satu terdakwa bernama Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, Kamis (18/2/2021). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.

Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.

Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.

"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut.

Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.

"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya.

Ditangkap Bersama Doni SH

Kasus narkoba yang melibatkan Joko Zulkarnain ini sempat menghebohkan masyarakat. Joko ditangkap bersama Doni SH oleh tim gabungan BNN, BNNP Sumsel serta Polda Sumsel saat Doni masih aktif menjadi anggota dewan.

Bersama Doni, lima orang lain yang turut diamankan bersamanya juga menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Kelima orang tersebut yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

JPU menyebut, barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram.

"Doni berperan sebagai Bandar di Palembang. Sedangkan terdakwa Mulyadi adalah pemodal barang tersebut," ujar Agung.

Sidang terdakwa Doni telah dilakukan Selasa (22/12/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakannya, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi mengatakan, kronologi penangkapan terhadap para terdakwa terjadi pada bulan September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.

"Penangkapan itu dilakukan setelah BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut," ujarnya.

Setelah mengetahui target, pihak BNN bekerjasama dengan BNNP dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dari perkembangan kasus tersebut, petugas mengamankan 6 orang.

"Dimana salah satunya merupakan Doni yang saat itu masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang," ujarnya.

Kasus narkoba yang melibatkan Joko Zulkarnain ini sempat menghebohkan masyarakat.

Joko ditangkap bersama Doni Timur SH oleh tim gabungan BNN, BNNP Sumsel serta Polda Sumsel saat Doni masih aktif menjadi anggota dewan.

Kelima orang tersebut yaitu Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

Barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 21,16 ekstasi dan sabu dengan berat 4,213 gram.

"Doni berperan sebagai Bandar di Palembang. Sedangkan terdakwa Mulyadi adalah pemodal barang tersebut," ujar Agung.

Sidang terdakwa Doni telah dilakukan Selasa (22/12/2020).

Penangkapan terhadap para terdakwa terjadi pada bulan September 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.

"Penangkapan itu dilakukan setelah BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut," ujarnya.

Setelah mengetahui target, pihak BNN bekerjasama dengan BNNP dan Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan.

Kemudian dari perkembangan kasus tersebut, petugas mengamankan 6 orang.

"Dimana salah satunya merupakan Doni yang saat itu masih berstatus anggota aktif DPRD Kota Palembang," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved