Refly Harun Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Menyebutnya Sebagai Pengkritik, Sebut Kritik Bukan Hoax

Refly Harun Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Menyebutnya Sebagai Pengkritik, Sebut Kritik Bukan Hoax

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mencontohkan nama Refly Harun dan Rocky Gerung sebagai pengkritik keras kepada pemerintah.

Mahfud MD menyebut, meski kerap mengkritik pemerintah, nyatanya keduanya tak pernah dipanggil polisi.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harunpun akhirnya menanggapi pernyataan dari Mahfud MD. 

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD sebelumnya menjamin keamanan siapapun yang mengkritik pemerintah dan mencontohkan Refly Harun, Rocky Gerung hingga Jusuf Kalla.

Atas hal itu, Refly Harun mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.

Hal itu disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, Selasa (16/2/2021).

"Justru aneh kalau orang kritis diapa-apain, logikanya," ujar Refly Harun.

"Pertama-tama saya akan mengucapkan terima kasih kepada Pak Mahfud yang bicara mengenai itu bahwa walaupun saya kritis, Rocky Gerung kritis, JK kritis enggak diapa-apain tuh," sambungnya.

Menurut Refly Harun, dirinya memang tidak pantas untuk dilaporkan karena kritik yang disampaikan dalam konteks kritik yang sebenarnya.

Dirinya menambahkan, kritiknya tersebut bukanlah hoax, fitnah maupun ujaran kebencian.

"Karena memang kita harus bisa membedakan antara kritisisme dengan tindak pidana berupa penghinaan, fitnah, penyebaran kebencian, dan penyebaraan hoax, termasuk provokasi, terangnya.

Meski begitu, Refly Harun mencontohkan pada kasus-kasus lain yang dialami oleh para pengkritik lainnya.

Ia menyoroti keberadaan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena itu menurut saya memang ketika Presiden Jokowi mewacanakan merevisi UU ITE saya mendukung, bahkan saya mendukung UU tersebut dicabut sekalian sampai ke akar-akarnya," kata Refly Harun.

"Agar tidak bisa lagi memfasilitasi penegak hukum atau siapapun yang ingin membidik atau mentersangkakan orang yang kritis terhadap pemerintahan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved