Mardani Ali Sera Sebut UU ITE Hanya Digunakan Untuk Membungkam Para Pengkritik Pemerintah
Mardani Ali Sera Sebut UU ITE Hanya Digunakan Untuk Membungkam Para Pengkritik Pemerintah
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali ikut mengkritisi pernyataan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Jokowi meminta kepolisian untuk selektif menerima laporan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera, Selasa (16/2/2021).
Mardani menyebut, ia kerap menyinggung ada 2 pasal UU ITE yang harus direvisi.
Menurutnya, UU ITE sering digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan kritik pemerintah.
"Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan, Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi."
"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda & mengkritik pemerintah," tulis Mardani Ali, Selasa (16/2/2021).
Ketua DPP PKS itu mengatakan, keberadaan UU ITE ini seperti menghambat masyarakat untuk berpendapat.
Ia ibaratkan, layaknya, masyarakt bisa berlari namun kaki terikat.
"Ini juga yang jadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat," lanjut Mardani.
Baca juga: Mahfud MD Tunjukkan Bukti Untuk Menjawab Ketakutan Masyarakat Dalam Mengkritisi Pemerintah
Baca juga: PKS Serang Pemerintah, Sebut Pemerintah Harusnya Usulkan Revisi UU ITE Jika Serius Ingin Berubah
Baca juga: Arti Pasal Karet, Disinggung Presiden Jokowi, Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet di UU ITE
Diberitakakan sebelumnya, Jokowi meminta Polri selektif dalam menerima pelaporan atau aduan mengenai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi.
Jokowi meminta Polri selektif karena merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melaporkan.
Selain itu, ada proses hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.